Parit Malintang (ANTARA) - Tim Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 02 Tri Suryadi-Taslim melaporkan Cabup dan Wabup nomor urut 01 Suhatri Bur-Rahmang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat terkait dengan dugaan sejumlah pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 pada Pilkada Padang Pariaman kami laporkan ke Bawaslu Sumbar pada Sabtu (12/12)," kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, S.H. saat jumpa pers di Pariaman, Kamis malam (17/12).
Ia menyebutkan laporan tersebut bernomor 007/Paslon-02/XII/2020 terkait dengan dugaan politik uang. Selanjutnya Paslon 01 juga diduga memobilisasi aparatur sipil negara dan relawan para medis di Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman, serta alat berat milik pemerintah setempat guna mempengaruhi masyarakat pemilih.
Bahkan, lanjutnya Paslon 01 juga diduga memplesetkan penerima dana bantuan langsung tunai untuk mempengaruhi masyarakat.
Selain itu pihaknya juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) 01 ke Auditor LPPDK karena menduga laporan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta.
Padahal, menurutnya saat kampanye paslon tersebut banyak membuat dan membagikan alat peraga kampanye serta bahan kampanye termasuk pembagian beras dan Surat Yasin.
Ia menjelaskan pihaknya langsung melaporkan ke Bawaslu Sumbar karena menduga Bawaslu Padang Pariaman berpihak kepada Paslon 1.
Ia mengatakan terkait keberpihakkan tersebut dilaporkannya dengan nomor 006/Paslon-02/XII/2020.
"Kami memiliki bukti dan saksi. Kami siap menghadirkannya jika diperlukan," katanya.
Ia menyampaikan pada laporan tersebut pihaknya melampirkan bukti baik berupa foto yang dicetak maupun video yang terdapat dalam CD.
"Ini bukan soal hasil (Pilkada) namun ini proses dari hasil," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan laporan dari tim Paslon 02 terkait dugaan pelanggaran dari 01 diteruskan pihaknya ke Bawaslu Padang Pariaman.
"Laporan disampaikan kepada kami, lalu kami rapat pleno dan meneruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman sebagai lokasi dugaan pelanggaran terjadi," ujar dia.
Ia mengatakan Bawaslu Padang Pariaman yang akan melihat syarat formil dan marteril dari dugaan pelanggaran tersebut, dan apabila syarat formil kurang maka mereka akan meminta pelapor menambahkannya atau menjadikannya sebagai informasi awal.
Sementara itu, Suhatri Bur membantah seluruh tuduhan dari tim Paslon 02 yang ditujukan kepada dirinya dan pasangannya.
"Yang jelas kalau mereka melapor itukan hak mereka tapi masyarakatkan mengetahui bagaimana Suhatri Bur-Rahmang selama ini," tambahnya.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 pada Pilkada Padang Pariaman kami laporkan ke Bawaslu Sumbar pada Sabtu (12/12)," kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, S.H. saat jumpa pers di Pariaman, Kamis malam (17/12).
Ia menyebutkan laporan tersebut bernomor 007/Paslon-02/XII/2020 terkait dengan dugaan politik uang. Selanjutnya Paslon 01 juga diduga memobilisasi aparatur sipil negara dan relawan para medis di Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman, serta alat berat milik pemerintah setempat guna mempengaruhi masyarakat pemilih.
Bahkan, lanjutnya Paslon 01 juga diduga memplesetkan penerima dana bantuan langsung tunai untuk mempengaruhi masyarakat.
Selain itu pihaknya juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) 01 ke Auditor LPPDK karena menduga laporan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta.
Padahal, menurutnya saat kampanye paslon tersebut banyak membuat dan membagikan alat peraga kampanye serta bahan kampanye termasuk pembagian beras dan Surat Yasin.
Ia menjelaskan pihaknya langsung melaporkan ke Bawaslu Sumbar karena menduga Bawaslu Padang Pariaman berpihak kepada Paslon 1.
Ia mengatakan terkait keberpihakkan tersebut dilaporkannya dengan nomor 006/Paslon-02/XII/2020.
"Kami memiliki bukti dan saksi. Kami siap menghadirkannya jika diperlukan," katanya.
Ia menyampaikan pada laporan tersebut pihaknya melampirkan bukti baik berupa foto yang dicetak maupun video yang terdapat dalam CD.
"Ini bukan soal hasil (Pilkada) namun ini proses dari hasil," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan laporan dari tim Paslon 02 terkait dugaan pelanggaran dari 01 diteruskan pihaknya ke Bawaslu Padang Pariaman.
"Laporan disampaikan kepada kami, lalu kami rapat pleno dan meneruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman sebagai lokasi dugaan pelanggaran terjadi," ujar dia.
Ia mengatakan Bawaslu Padang Pariaman yang akan melihat syarat formil dan marteril dari dugaan pelanggaran tersebut, dan apabila syarat formil kurang maka mereka akan meminta pelapor menambahkannya atau menjadikannya sebagai informasi awal.
Sementara itu, Suhatri Bur membantah seluruh tuduhan dari tim Paslon 02 yang ditujukan kepada dirinya dan pasangannya.
"Yang jelas kalau mereka melapor itukan hak mereka tapi masyarakatkan mengetahui bagaimana Suhatri Bur-Rahmang selama ini," tambahnya.