Padang, (ANTARA) - Pengamat dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Dr Wendra Yunaldi mengatakan laporan terhadap calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi hanya upaya mencari celah dan kesalahan karena masa kampanye itu di mulai dari tanggal 26 September 5 Desember 2020.

"Sesuai aturan PKPU jadwal kampanye ada batasan-batasan, mulai dari tahapan sosiasialisasi, kemudian tahapan media iklan berupa iklan di media massa yang dibolehkan selepas 22 November 2020," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Minggu.

Ia mengatakan wawancara yang dilakukan TV One terhadap Mulyadi itu apakah iklan kampanye atau mengupas figur.

"Informasi yang saya dapat semua pasangan calon mendapat ruang yang sama. Nah untuk memastikan ini iklan atau "comercial break" itu maka klarifikasi nya harus di ungkapkan oleh Tv One," kata dia.

Ia mengatakan terkait dengan pelaporan pasangan Mahyeldi yang mengatakan Mulyadi melakukan kampanye di luar jadwal hanyalah masalah penafsiran dari aturan itu sendiri.

Menurut dia dalam Pilkada ini terdapat banyak kepentingan dan semua itu berujung pada pembentukan opini.

Ia mengingatkan hendaknya hal-hal yang substansial yang perlu menjadi bahan perhatian seperti politik uang dan pelanggaran lainnya, jangan mencari-cari kesalahan saja dari paslon lain.

"Ada hal-hal yang substansial yang betul-betul pelanggaran yang kemudian harus kita usut misalnya kalau ada politik uang," kata dia.

Menurut dia ada hal-hal yang mempengaruhi pemilih kemudian berdampak kepada negara dan daerah dalam jangka panjang.

"Maka kasus itu yang kita laporkan kepada pengawas tapi jangan  mencari-cari kesalahan pasangan calon lain" katanya.(*)


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024