Padang (ANTARA) - Wali Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Deri Asta mengungkap total uang masyarakat setempat yang digunakan untuk berbelanja rokok mencapai Rp5 miliar per tahun.
"Sawahlunto hanya kota kecil, penduduknya 60 ribu jiwa tapi angka pembelian rokok luar biasa dan jelas ini bukan belanja yang sehat sehingga pihaknya membuat regulasi untuk pelarangan iklan rokok," kata dia di Padang, Rabu, pada Webinar Menagih Komitmen Pemerintah Pusat Melarang Iklan Rokok diselenggarakan Alinea Forum.
Menurutnya pemerintah kota membuat Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok pada 2014 karena pihaknya menyadari harus ada regulasi meminimalkan perkembangan iklan rokok.
"Kemudian selain Perda pihaknya juga melarang iklan rokok karena berdasarkan temuan yang ada iklan mempengaruhi masyarakat dan anak-anak untuk merokok," kata dia.
Pihaknya membuat Perwako no 70 tahun 2019 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Sawahlunto.
Dengan regulasi tersebut pihaknya mendapatkan penghargaan sebagai kota yang peduli terhadap anak tingkat nindya dari pemerintah pusat.
Ia mengakui dalam membuat regulasi tersebut ada yang setuju dan tidak setuju.
"Namun setelah dikomunikasikan dengan baik akhirnya dapat dipahami warga seperti pemilik warung yang memasang reklame rokok," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan regulasi soal pelarangan iklan rokok pihaknya bekerja sama dengan banyak pihak.
"Dengan demikian pengawasan perda bisa maksimal," kata dia.
Terkait dengan adanya pendapatan daerah yang berkurang karena tidak ada iklan rokok, ia menilai ini bukan sebatas materi saja karena generasi muda yang terpapar dari rokok nilainya tak bisa dihitung dengan uang kerugiannya.
Ia berharap dengan adanya perda dan perwako angka pembelian rokok bisa berkurang dan tidak ada lagi yang menjual rokok kepada anak di bawah umur.
"Sawahlunto hanya kota kecil, penduduknya 60 ribu jiwa tapi angka pembelian rokok luar biasa dan jelas ini bukan belanja yang sehat sehingga pihaknya membuat regulasi untuk pelarangan iklan rokok," kata dia di Padang, Rabu, pada Webinar Menagih Komitmen Pemerintah Pusat Melarang Iklan Rokok diselenggarakan Alinea Forum.
Menurutnya pemerintah kota membuat Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok pada 2014 karena pihaknya menyadari harus ada regulasi meminimalkan perkembangan iklan rokok.
"Kemudian selain Perda pihaknya juga melarang iklan rokok karena berdasarkan temuan yang ada iklan mempengaruhi masyarakat dan anak-anak untuk merokok," kata dia.
Pihaknya membuat Perwako no 70 tahun 2019 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Sawahlunto.
Dengan regulasi tersebut pihaknya mendapatkan penghargaan sebagai kota yang peduli terhadap anak tingkat nindya dari pemerintah pusat.
Ia mengakui dalam membuat regulasi tersebut ada yang setuju dan tidak setuju.
"Namun setelah dikomunikasikan dengan baik akhirnya dapat dipahami warga seperti pemilik warung yang memasang reklame rokok," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan regulasi soal pelarangan iklan rokok pihaknya bekerja sama dengan banyak pihak.
"Dengan demikian pengawasan perda bisa maksimal," kata dia.
Terkait dengan adanya pendapatan daerah yang berkurang karena tidak ada iklan rokok, ia menilai ini bukan sebatas materi saja karena generasi muda yang terpapar dari rokok nilainya tak bisa dihitung dengan uang kerugiannya.
Ia berharap dengan adanya perda dan perwako angka pembelian rokok bisa berkurang dan tidak ada lagi yang menjual rokok kepada anak di bawah umur.