Padang (ANTARA) -  Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat terdapat penambahan 105 warga setempat yang terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Jumat 2 Oktober 2020.

"Dengan demikian hingga hari ini total warga Padang terpapar COVID-19 menjadi 3.231 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Jumat .

Ia merinci penambahan 105 pasien baru tersebar  Kecamatan  Padang Timur 17,  Padang Utara 14 kasus, Koto Tangah 21 kasus, Kuranji  15 kasus,  Lubuk  Begalung 11 kasus,  Lubuk  Kilangan 7 kasus,  Pauh 4 kasus,  Padang Barat 5 kasus,Padang Selatan 5 kasus  dan  Nanggalo 6 kasus.

Sampai hari ini total kasus konfirmasi 1.188 kasus, 471 kasus diantaranya bergejala  dengan kondisi 171 kasus dirawat, 300 kasus isolasi dan 717 kasus merupakan k tanpa gejala  dengan perincian 49 dirawat dan 668 kasus isolasi.

Sementara hingga 2 Oktober tambahan 110 warga Padang yang dinyatakan sembuh berada di Kecamatan  Padang Utara 8 kasus, Koto Tangah 20 kasus,  Kuranji 18 kasus, Padang Barat 1 kasus, Padang Selatan 12 kasus,  Nanggalo 6 kasus,  Lubuk Kilangan 12 kasus, Padang Timur 6 kasus,   Lubuk Begalung 17 kasus,   dan  Pauh 10 kasus sehingga Total sembuh 1.973 kasus.

Selain itu terdapat  tambahan 3 kasus meninggal dunia  yaitu 1 kasus di Kecamatan  Padang Timur, 1 kasus di Koto Tangah, 1 kasus Lubuk Begalung sehingga Total meninggal dunia 70 orang.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan saat ini Kota Padang  berada di zona merah atau darurat penularan COVID-19.

Oleh karena itu  cara terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendaliannya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat  bepergian, jauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan jaga imun dan kesehatan, kata dia

Ia mengajak warga menegur orang yang  tak pakai masker serta menyuruh memakainya agar kasus positif tidak bertambah dari hari ke hari.

Hendri berpesan agar protokol kesehatan dapat dijadikan pola adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Bagi yang melanggar juga ada sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat  No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.

***3***












 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025