Komisi I DPRD : Anggaran media tidak dibahas dalam APBD-P Dharmasraya
Kamis, 17 September 2020 16:06 WIB
Ketua Komisi I Purwanto saat menyerahkan dokumen hasil rapat komisi Ranperda tentang APBD-P 2020. (antarasumbar/Ilka Jensen)
Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan hilangnya anggaran langganan media massa di sekretariat DPRD setempat karena hal itu memang tidak masuk dalam pembahasan APBD-P Dharmasraya 2020.
"Mata anggaran yang dimaksud memang tidak muncul saat pembahasan, kalau ada pasti kami pertimbangkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dharmasraya, Purwanto di Pulau Punjung, Kamis.
Menurut dia sekretariat dewan sebagai penyelenggara administrasi keuangan DPRD memang tidak memunculkan anggaran media masa dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.
Ia menyebutkan komisi I tidak mampu membahas sendiri setiap kegiatan dan membutuhkan saran dan masukan dari pihak lain disamping tingkat profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bagian Sekretariat Dewan.
"Anggaran yang dibahas adalah rangkuman dan masukan dari pimpinan DPRD dan komisi lain yang kemudian disepakati oleh komisi I," ujarnya.
Menurut dia sesuai regulasi yang ada jika APBD-P sudah disahkan maka kewenangan merubah atau merevisi sudah tidak ada lagi.
"Tapi kami sarankan agar kembali dimasukkan pada pembahasan APBD Tahun 2021 untuk dibahas," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD setempat Andri Saputra cukup menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pihak terkait agar proaktif melakukan pembahasan dan rapat-rapat kedewanan bersama mitra kerja.
"Sebagai penyambung informasi peranan media massa sangat strategis dalam pembangunan daerah, oleh sebab itu saya tidak sepakat jika anggaran kemitraan tersebut dihapus," tegasnya.
Menurut dia peristiwa itu harus menjadi catatan bagi semua penyelenggara negara karena sesuai tugas dan fungsinya, media massa tidak akan terlepas dari setiap tahapan pembangunan dalam mengawasi dan memberikan ide-ide yang solutif.
"Insan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya diatur dalam undang-undang," ungkap dia.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya mencurigai anggota DPRD setempat telah melakukan unsur untuk menutupi akses informasi bagi publik.
"Unsur itu terbukti dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media massa pada APBD Perubahan Tahun 2020," kata Sekretaris PWI Dharmasraya, Ahda Yahya.
Sejalan dengan itu Bendahara PWI Dharmasraya, Roni Aprianto menyatakan sikap yang ditunjukkan legislator telah mencerminkan adanya keengganan untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara.
"Mata anggaran yang dimaksud memang tidak muncul saat pembahasan, kalau ada pasti kami pertimbangkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dharmasraya, Purwanto di Pulau Punjung, Kamis.
Menurut dia sekretariat dewan sebagai penyelenggara administrasi keuangan DPRD memang tidak memunculkan anggaran media masa dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.
Ia menyebutkan komisi I tidak mampu membahas sendiri setiap kegiatan dan membutuhkan saran dan masukan dari pihak lain disamping tingkat profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bagian Sekretariat Dewan.
"Anggaran yang dibahas adalah rangkuman dan masukan dari pimpinan DPRD dan komisi lain yang kemudian disepakati oleh komisi I," ujarnya.
Menurut dia sesuai regulasi yang ada jika APBD-P sudah disahkan maka kewenangan merubah atau merevisi sudah tidak ada lagi.
"Tapi kami sarankan agar kembali dimasukkan pada pembahasan APBD Tahun 2021 untuk dibahas," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD setempat Andri Saputra cukup menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pihak terkait agar proaktif melakukan pembahasan dan rapat-rapat kedewanan bersama mitra kerja.
"Sebagai penyambung informasi peranan media massa sangat strategis dalam pembangunan daerah, oleh sebab itu saya tidak sepakat jika anggaran kemitraan tersebut dihapus," tegasnya.
Menurut dia peristiwa itu harus menjadi catatan bagi semua penyelenggara negara karena sesuai tugas dan fungsinya, media massa tidak akan terlepas dari setiap tahapan pembangunan dalam mengawasi dan memberikan ide-ide yang solutif.
"Insan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya diatur dalam undang-undang," ungkap dia.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya mencurigai anggota DPRD setempat telah melakukan unsur untuk menutupi akses informasi bagi publik.
"Unsur itu terbukti dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media massa pada APBD Perubahan Tahun 2020," kata Sekretaris PWI Dharmasraya, Ahda Yahya.
Sejalan dengan itu Bendahara PWI Dharmasraya, Roni Aprianto menyatakan sikap yang ditunjukkan legislator telah mencerminkan adanya keengganan untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara.
Pewarta : Ilka jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Korda MBG Muhammadiyah Dharmasraya kunjungi penerima manfaat terpapar MBG, Ketua : bentuk dukungan moral
11 February 2026 4:14 WIB
Perkuat pengawasan internal, Bupati Dharmasraya tunjuk jaksa jabat inspektur daerah
10 February 2026 13:00 WIB
OVOP Dharmasraya diluncurkan, dorong produk unggulan desa dan daya saing UMKM
20 January 2026 13:35 WIB
Survei Polstra: Kepemimpinan perempuan Annisa--Leli diterima publik, 75,6 persen warga Dharmasraya puas
08 January 2026 6:56 WIB
Resmikan Samsat Nagari di Dharmasraya, Wagub Vasko : Wajib permudah masyarakat bayar pajak
07 January 2026 19:59 WIB
Bupati Dharmasraya berpesan tak perlu kirim karangan bunga ulang tahun, diganti bibit tanaman
30 December 2025 16:45 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB