Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan hilangnya anggaran langganan media massa di sekretariat DPRD setempat karena hal itu memang tidak masuk dalam pembahasan APBD-P Dharmasraya 2020.
"Mata anggaran yang dimaksud memang tidak muncul saat pembahasan, kalau ada pasti kami pertimbangkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dharmasraya, Purwanto di Pulau Punjung, Kamis.
Menurut dia sekretariat dewan sebagai penyelenggara administrasi keuangan DPRD memang tidak memunculkan anggaran media masa dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.
Ia menyebutkan komisi I tidak mampu membahas sendiri setiap kegiatan dan membutuhkan saran dan masukan dari pihak lain disamping tingkat profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bagian Sekretariat Dewan.
"Anggaran yang dibahas adalah rangkuman dan masukan dari pimpinan DPRD dan komisi lain yang kemudian disepakati oleh komisi I," ujarnya.
Menurut dia sesuai regulasi yang ada jika APBD-P sudah disahkan maka kewenangan merubah atau merevisi sudah tidak ada lagi.
"Tapi kami sarankan agar kembali dimasukkan pada pembahasan APBD Tahun 2021 untuk dibahas," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD setempat Andri Saputra cukup menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pihak terkait agar proaktif melakukan pembahasan dan rapat-rapat kedewanan bersama mitra kerja.
"Sebagai penyambung informasi peranan media massa sangat strategis dalam pembangunan daerah, oleh sebab itu saya tidak sepakat jika anggaran kemitraan tersebut dihapus," tegasnya.
Menurut dia peristiwa itu harus menjadi catatan bagi semua penyelenggara negara karena sesuai tugas dan fungsinya, media massa tidak akan terlepas dari setiap tahapan pembangunan dalam mengawasi dan memberikan ide-ide yang solutif.
"Insan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya diatur dalam undang-undang," ungkap dia.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya mencurigai anggota DPRD setempat telah melakukan unsur untuk menutupi akses informasi bagi publik.
"Unsur itu terbukti dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media massa pada APBD Perubahan Tahun 2020," kata Sekretaris PWI Dharmasraya, Ahda Yahya.
Sejalan dengan itu Bendahara PWI Dharmasraya, Roni Aprianto menyatakan sikap yang ditunjukkan legislator telah mencerminkan adanya keengganan untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara.
"Mata anggaran yang dimaksud memang tidak muncul saat pembahasan, kalau ada pasti kami pertimbangkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dharmasraya, Purwanto di Pulau Punjung, Kamis.
Menurut dia sekretariat dewan sebagai penyelenggara administrasi keuangan DPRD memang tidak memunculkan anggaran media masa dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.
Ia menyebutkan komisi I tidak mampu membahas sendiri setiap kegiatan dan membutuhkan saran dan masukan dari pihak lain disamping tingkat profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bagian Sekretariat Dewan.
"Anggaran yang dibahas adalah rangkuman dan masukan dari pimpinan DPRD dan komisi lain yang kemudian disepakati oleh komisi I," ujarnya.
Menurut dia sesuai regulasi yang ada jika APBD-P sudah disahkan maka kewenangan merubah atau merevisi sudah tidak ada lagi.
"Tapi kami sarankan agar kembali dimasukkan pada pembahasan APBD Tahun 2021 untuk dibahas," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD setempat Andri Saputra cukup menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pihak terkait agar proaktif melakukan pembahasan dan rapat-rapat kedewanan bersama mitra kerja.
"Sebagai penyambung informasi peranan media massa sangat strategis dalam pembangunan daerah, oleh sebab itu saya tidak sepakat jika anggaran kemitraan tersebut dihapus," tegasnya.
Menurut dia peristiwa itu harus menjadi catatan bagi semua penyelenggara negara karena sesuai tugas dan fungsinya, media massa tidak akan terlepas dari setiap tahapan pembangunan dalam mengawasi dan memberikan ide-ide yang solutif.
"Insan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya diatur dalam undang-undang," ungkap dia.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya mencurigai anggota DPRD setempat telah melakukan unsur untuk menutupi akses informasi bagi publik.
"Unsur itu terbukti dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media massa pada APBD Perubahan Tahun 2020," kata Sekretaris PWI Dharmasraya, Ahda Yahya.
Sejalan dengan itu Bendahara PWI Dharmasraya, Roni Aprianto menyatakan sikap yang ditunjukkan legislator telah mencerminkan adanya keengganan untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara.