Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan pemalsuan atau penipuan publik terkait sumber air minuman kemasan mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu, mengatakan penghentian kasus ini setelah adanya hasil koordinasi dan gelar perkara yang dilakukan dengan pihak kejaksaan.
"Hasilnya kasus ini kita hentikan," kata dia.
Menurut dia keputusan ini juga telah disampaikan kepada Soehinto Sadikin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Surat bernomor B/94/IX/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Soehinto Sadikin.
Sesuai pasal 114 Jo Pasal 100 ayat 2 UU RI 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap perkara tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan atas perkara dihentikan atau SP3.
"Kasus ini resmi dihentikan," kata dia
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menyegel pabrik minuman kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah beroperasi di daerah itu hampir 15 tahun yang diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.
Pihaknya juga telah menetapkan pemilik perusahaan Soehinto Sadikin sebagai tersangka.
Ia mengatakan dari label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.
Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.
Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mililiter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mililiter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus. (*)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu, mengatakan penghentian kasus ini setelah adanya hasil koordinasi dan gelar perkara yang dilakukan dengan pihak kejaksaan.
"Hasilnya kasus ini kita hentikan," kata dia.
Menurut dia keputusan ini juga telah disampaikan kepada Soehinto Sadikin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Surat bernomor B/94/IX/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Soehinto Sadikin.
Sesuai pasal 114 Jo Pasal 100 ayat 2 UU RI 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap perkara tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan atas perkara dihentikan atau SP3.
"Kasus ini resmi dihentikan," kata dia
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menyegel pabrik minuman kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah beroperasi di daerah itu hampir 15 tahun yang diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.
Pihaknya juga telah menetapkan pemilik perusahaan Soehinto Sadikin sebagai tersangka.
Ia mengatakan dari label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.
Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.
Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mililiter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mililiter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus. (*)