Lubukbasung, (ANTARA) - Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Trinda Farhan Satria terkonfirmasi positif COVID-19 pada Minggu (6/9) malam dan sebelumnya mendaftar sebagai bakal calon bupati (cabup) ke KPU setempat.
Kepala Dinas Kesehatan setempat Indra Rusli di Lubukbasung, Senin, mengatakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
"Wakil bupati merupakan orang tanpa gejala," katanya.
Ia mengatakan, tim dari Dinas Kesehatan setempat melakukan penelusuran orang yang pernah kontak dengan wakil bupati.
Pada Senin (7/9) pagi, tambahnya, Dinas Kesehatan melakukan tes usap 12 orang yang berasal dari keluarga, anggota Satpol PP, sopir, ajudan dan. lainnya.
"Sampel tes usap tersebut akan dikirim ke Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas," katanya.
Terkait Trinda mendaftar sebagai calon Bupati Agam di KPU setempat pada Minggu (6/9) sore, Indra mengimbau masyarakat yang kontak dengan wakil bupati agar melakukan tes usap di Puskesmas terdekat dan melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Agam, Riko Antoni menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran kepada jajaran KPU setempat yang melakukan kontak dengan wakil bupati.
"Saya telah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan tes usap bagi seluruh jajaran KPU, Polres, wartawan dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, KPU Agam menerapkan protokoler kesehatan saat penyerahan berkas pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam dengan cara membatasi peserta yang hadir saat di ruangan. Ruangan hanya dihadiri bakal pasangan calon, pimpinan partai pengusung, komisioner KPU, Bawaslu dan petugas.
Rombongan diwajibkan mencuci tangan, memakai masker, bahan yang diserahkan disemprot disinfektan dan lainnya.
"Secara pribadi saya tidak ada kontak fisik dengan wakil bupati," katanya.
Untuk pelaksanaan tes kesehatan bakal calon, tambahnya, tes kesehatan Trinda Farhan Satria diundur sampai hasilnya dinyatakan negatif, walaupun tahapan sudah berjalan seperti, penetapan nomor dan proses lainnya.
Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 2020 tentang Pencalonan. (*)
Kepala Dinas Kesehatan setempat Indra Rusli di Lubukbasung, Senin, mengatakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
"Wakil bupati merupakan orang tanpa gejala," katanya.
Ia mengatakan, tim dari Dinas Kesehatan setempat melakukan penelusuran orang yang pernah kontak dengan wakil bupati.
Pada Senin (7/9) pagi, tambahnya, Dinas Kesehatan melakukan tes usap 12 orang yang berasal dari keluarga, anggota Satpol PP, sopir, ajudan dan. lainnya.
"Sampel tes usap tersebut akan dikirim ke Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas," katanya.
Terkait Trinda mendaftar sebagai calon Bupati Agam di KPU setempat pada Minggu (6/9) sore, Indra mengimbau masyarakat yang kontak dengan wakil bupati agar melakukan tes usap di Puskesmas terdekat dan melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Agam, Riko Antoni menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran kepada jajaran KPU setempat yang melakukan kontak dengan wakil bupati.
"Saya telah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan tes usap bagi seluruh jajaran KPU, Polres, wartawan dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, KPU Agam menerapkan protokoler kesehatan saat penyerahan berkas pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam dengan cara membatasi peserta yang hadir saat di ruangan. Ruangan hanya dihadiri bakal pasangan calon, pimpinan partai pengusung, komisioner KPU, Bawaslu dan petugas.
Rombongan diwajibkan mencuci tangan, memakai masker, bahan yang diserahkan disemprot disinfektan dan lainnya.
"Secara pribadi saya tidak ada kontak fisik dengan wakil bupati," katanya.
Untuk pelaksanaan tes kesehatan bakal calon, tambahnya, tes kesehatan Trinda Farhan Satria diundur sampai hasilnya dinyatakan negatif, walaupun tahapan sudah berjalan seperti, penetapan nomor dan proses lainnya.
Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 2020 tentang Pencalonan. (*)