Jakarta (ANTARA) - Edo Kondologit menuntut keadilan atas meninggalnya sang adik ipar yang bernama George Karel Rumbino alias Riko, saat ditahan di Mapolres Sorong, Papua Barat.

Edo menilai ada keanehan mengenai penyebab meninggalnya saudaranya itu. Sebab ada bekas luka tembakan serta bekas tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuh Riko.

"Mereka beralasan melarikan diri. Itu melarikan diri bagaimana? Itu dia masih dalam tahanan Polres kok, mereka seharusnya enggak bisa bertindak seenaknya seperti itu," kata Edo Kondologit saat dikonfirmasi awak media, Senin.

Edo pun mengaku sangat geram dan kecewa melihat apa yang terjadi pada saudaranya yang meninggal tak wajar itu. Untuk itu, dia pun tengah menyiapkan tuntutan hukum agar kasus meninggalnya Riko saat berada di tahanan di selidiki.

"Kita akan tempuh jalur hukum, hari ini kita pimpin Mamah-Mamah kita demo, setelah itu kita pihak keluarga akan membuat tuntutan resmi ke Kapolri agar dituntut secara benar. Mereka yang bersalah harus ditindak secara benar, ini kan negara hukum bukan negara barbar," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sehingga menyebabkan adik ipar penyanyi Edo Kondologit tewas saat ditahan.

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Argo dalam keterangan persnya.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan telah merilis secara lengkap hasil investigasi penyebab tewasnya Riki yang ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

Ary mengatakan saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka Riko mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.

Tidak hanya itu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka.

Ary kemudian menuturkan selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain.
 

Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024