Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian untuk kasus ayah yang diduga mencabuli anak kandung di daerah setempat.
"SPPD untuk kasus tersebut kami terima dari penyidik kepolisian pada hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Selasa.
Ia menambahkan selanjutnya Kejari Padang akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dengan tersangka berinsial B (51) tersebut.
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncti (Jo) pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan kawasan Sungai Beremas, Lubuk Begalung.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Fitri.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku menerima perbuatan cabul sejak beberapa tahun terakhir.
Dari pemeriksaan polisi diketahui motif tersangka adalah saat sang anak meminta uang, maka ia meraba bagian tubuh korban, hingga penetrasi.
"Karena sudah tidak tahan akhirnya korban memberanikan diri mengadu sekarang, kepada anggota keluarga yang lain," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya keluarga melapor ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
"SPPD untuk kasus tersebut kami terima dari penyidik kepolisian pada hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Selasa.
Ia menambahkan selanjutnya Kejari Padang akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dengan tersangka berinsial B (51) tersebut.
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncti (Jo) pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan kawasan Sungai Beremas, Lubuk Begalung.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Fitri.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku menerima perbuatan cabul sejak beberapa tahun terakhir.
Dari pemeriksaan polisi diketahui motif tersangka adalah saat sang anak meminta uang, maka ia meraba bagian tubuh korban, hingga penetrasi.
"Karena sudah tidak tahan akhirnya korban memberanikan diri mengadu sekarang, kepada anggota keluarga yang lain," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya keluarga melapor ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.