Lubukbasung, (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada anggota DPR RI Mulyadi di media sosial melalui akun facebook bernama Mar Yanto menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung, Yunindro Fuji Ariyanto di Lubukbasung, Selasa, mengatakan sidang pedana dengan agenda penundaan sidang pada Selasa (1/9) dan menerima kuasa penasihat hukum.

"Penundaan sidang ini akibat Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri berhalangan hadir akibat sakit, sehingga sidang kita tunda pada Selasa (1/9) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Ia mengatakan sidang virtual itu dilakukan dengan dua sesi. Sesi pertama dengan Nomor Perkara 90/Pit.Sus/2020/PN.LBS dengan terdakwa Robby Putra Eryus panggilan Robby.

Sidang tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Yelli Nelvia dan Ela Fitri Casaim.

Terdakwa Robby, tambahnya memberikan kuasa kepada tiga penasihat hukum atas nama Ardian, Rianda dan Aditya.

Sedangkan sesi kedua dengan Nomor Perkara 91/Pit.Sus/2020/PN.LBS dengan terdakwa Rozi Hendra pangilan Rozi Bin Syamsuar Udin dan Eri Syofiar pangilan Eri Bin Syofiar.

Sementara Jaksa Penuntut Umum atas nama Yelli Nelvia dan Ela Fitri Casaim. Kedua terdakwa itu belum menyerahkan surat kuasa penasihat hukum, namun penasihat hukum terdakwa Rozi atas nama Vera Cristian telah berada di dalam sidang.

"Kita meminta penasihat hukum mengajukan surat kuasa pada sidang berikutnya," katanya.

Saat sidang perdana secara virtual itu, ketiga tersangka berada di Mapolres Agam dan sidang hanya dihadiri oleh penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang itu dengan majelis hakim atas nama Teti Sulastri sebagai ketua, Yunindro Fuji Ariyanto dan Handika Rahmawan sebagai anggota. (*)