Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melarang warga menggelar kegiatan mengumpulkan massa dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 kemerdekaan RI seperti lomba panjat pinang, orgen tunggal guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Lomba panjat pinang, tarik tambang, dan kegiatan hiburan lainnya akan mendatangkan banyak orang sehingga harus dilarang," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pariaman nomor 1256 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.
Ia menyampaikan peraturan dan larangan tersebut telah diedarkan kepada pemerintah kecamatan dan desa setempat dengan tujuan hal itu disampaikan kepada warga.
Ia menegaskan bagi warga yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Yang jelas dalam penanganan COVID-19 Satgas tidak akan main-main," katanya.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin melindungi warganya agar tidak terpapar COVID-19 apalagi daerah itu saat ini masuk ke dalam zona kuning.
Dengan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan maka penyebaran COVID-19 akan semakin masif sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan tindakan tegas.
Ia mengatakan untuk peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI pihaknya hanya melakukan kegiatan sederhana mulai dari renungan suci, upacara menaikkan bendera dan upacara menurunkan bendera.
Sedangkan untuk hari ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pariaman mengikuti pidato kepresidenan dari gedung DPRD setempat sedangkan untuk kepala organisasi perangkat daerah dan yang lainnya mengikuti dari Aula Kantor Wali Kota Pariaman.
Dari pantau di ruas jalan utama di Kota Pariaman semenjak kemarin sudah terdapat sejumlah batang pinang yang rencananya akan digunakan warga untuk membuat kegiatan panjat pinang. (*)
"Lomba panjat pinang, tarik tambang, dan kegiatan hiburan lainnya akan mendatangkan banyak orang sehingga harus dilarang," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pariaman nomor 1256 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.
Ia menyampaikan peraturan dan larangan tersebut telah diedarkan kepada pemerintah kecamatan dan desa setempat dengan tujuan hal itu disampaikan kepada warga.
Ia menegaskan bagi warga yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Yang jelas dalam penanganan COVID-19 Satgas tidak akan main-main," katanya.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin melindungi warganya agar tidak terpapar COVID-19 apalagi daerah itu saat ini masuk ke dalam zona kuning.
Dengan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan maka penyebaran COVID-19 akan semakin masif sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan tindakan tegas.
Ia mengatakan untuk peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI pihaknya hanya melakukan kegiatan sederhana mulai dari renungan suci, upacara menaikkan bendera dan upacara menurunkan bendera.
Sedangkan untuk hari ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pariaman mengikuti pidato kepresidenan dari gedung DPRD setempat sedangkan untuk kepala organisasi perangkat daerah dan yang lainnya mengikuti dari Aula Kantor Wali Kota Pariaman.
Dari pantau di ruas jalan utama di Kota Pariaman semenjak kemarin sudah terdapat sejumlah batang pinang yang rencananya akan digunakan warga untuk membuat kegiatan panjat pinang. (*)