Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas dengan sejumlah syarat diantaranya kecelakaan yang terjadi tidak masuk dalam kategori hubungan kerja.


"Jika kecelakaan tersebut terjadi dalam hubungan kerja  baik tunggal maupun ganda bagi anggota  TNI/Polri  penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi ASN instansi penjaminnya PT Taspen (Persero) sementara bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN adalah BP Jamsostek," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati di Padang, Kamis pada Forum Media yang digelar secara daring.


Ia menerangkan kecelakaan  lalu lintas  tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi  sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.


“Sementara kecelakaan lalu lintas  ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, terjadinya di waktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan,”  ujarnya.


Menurutnya kecelakaan lalu lintas yang  termasuk klasifikasi kecelakaan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya atau selama masa dinas.


Jika kasus kecelakaan  tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, baru BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS aktif.
Sementara jika tergolong kecelakaan lalu lintas  ganda yang bukan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan korban adalah  PT Jasa Raharja.
 

“Namun  ada beberapa jenis kecelakaan lalu  tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja, contohnya penumpang bus umum yang kendaraannya masuk jurang," tambahnya.


Untuk memastikan apakah suatu insiden masuk kecelakaan lalu lintas maka BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja akan meminta  dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan.


“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu kecelakaan  masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja penjaminnya,” ujar Rizka.


Ia memaparkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja  merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas  ganda sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.


BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban. Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT Jasa Raharja  sampai dengan Rp20 juta. Jika korban  membutuhkan biaya perawatan diatas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya, jelas dia.


Akan tetapi, ia menggarisbawahi jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp20juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif maka pihaknya tidak bisa menanggung sisanya.


Saat ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja telah terintegrasi lewat  aplikasi bernama IntegratedSystem for Traffic Accidents (Insiden).


Insiden  merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban kecelakaan  lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja yang akan meneruskan data korban kepada Polri.


Dulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas  dilakukan secara manual dengan cara keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

"Sekarang dengan aplikasi Insiden  proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut secara langsung," kata dia.




 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2025