Painan, (ANTARA) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memastikan hibah tanah ke Muhammadiyah setempat sebagai lokasi pembangunan panti asuhan sesuai dengan prosedur.
"Proses hibah telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Dan kami memastikan semuanya sesuai dengan prosedur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan Rinaldi di Painan, Kamis.
Hal tersebut jelasnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaaan Barang Milik Negara.
Pada pasal 331 ayat (2) point "d" pada permendagari tersebut berbunyi bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila tanah atau bangunan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan hibahkan tanah ke Muhammadiyah untuk membangun panti asuhan
Selanjut pada pasal 335 ayat (1) juga disebutkan, tanah dan bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak bersama, dan atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara daerah dengan negara lain atau masyarakat lembaga internasional.
Kemudian pada ayat (2) pasal 335 dicantumkan kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum, yaitu ada 23 jenis, salah satunya adalah untuk panti sosial atau panti asuhan.
"Kami dari pemerintah kabupaten siap memberikan penjelasan kepada pihak manapun, sehingga semuanya lebih terang benderang," katanya lagi.
Terkait pembangunan panti asuhan itu, lanjutnya ialah untuk kepentingan anak yatim bukan pribadi atau golongan dan semua umat Islam bertanggungjawab atas mereka. (*)
"Proses hibah telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Dan kami memastikan semuanya sesuai dengan prosedur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan Rinaldi di Painan, Kamis.
Hal tersebut jelasnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaaan Barang Milik Negara.
Pada pasal 331 ayat (2) point "d" pada permendagari tersebut berbunyi bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila tanah atau bangunan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan hibahkan tanah ke Muhammadiyah untuk membangun panti asuhan
Selanjut pada pasal 335 ayat (1) juga disebutkan, tanah dan bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak bersama, dan atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara daerah dengan negara lain atau masyarakat lembaga internasional.
Kemudian pada ayat (2) pasal 335 dicantumkan kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum, yaitu ada 23 jenis, salah satunya adalah untuk panti sosial atau panti asuhan.
"Kami dari pemerintah kabupaten siap memberikan penjelasan kepada pihak manapun, sehingga semuanya lebih terang benderang," katanya lagi.
Terkait pembangunan panti asuhan itu, lanjutnya ialah untuk kepentingan anak yatim bukan pribadi atau golongan dan semua umat Islam bertanggungjawab atas mereka. (*)