Solok, (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat menyatakan tambahan dua pasien baru positif COVID-19 di daerah itu masih satu klaster dengan pasien 02 inisial SP (21) yang hasil tes usapnya keluar sebelumnya.

"Dari 39 sampel yang dikirim berdasarkan hasil penelusuran menyatakan terkonfirmasi positif dua orang, yaitu ibu dan adik pasien positif 02 dengan inisial Y (46) dan WA (8)," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Syaiful di Solok, Rabu.

Ia menjelaskan sebelumnya telah dilakukan pengambilan swab terhadap kontak erat dengan pasien positif SP (21) sebanyak 39 orang pada Minggu (21/6).

Berdasarkan laporan Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Wilayah II Baso di bawah pimpinan Dr. dr. Andani Eka Putra, diketahui ada dua sampel yang positif.

Untuk saat ini, ibu dan adik pasien positif 02 sejak terkonfirmasi positif telah diisolasi di Posko COVID-19 Banda Panduang.

Menurutnya, untuk upaya lebih lanjut tim gugus tugas akan langsung memperdalam proses penelusuran terhadap pasien positif ketiga dan keempat, terutama di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara itu, dengan telah keluarnya hasil 37 sampel swab tenaga kesehatan Puskesmas Tanah Garam dan rekan kerja pasien positif kedua bekerja, maka gugus tugas berencana akan mengaktifkan operasional puskesmas tersebut dan toko tempat pasien kedua bekerja.

"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Pasar maupun di puskesmas," ujarnya.

Dengan adanya tambahan kasus positif, maka pasien ketiga dan keempat ini menambah akumulasi pasien positif Kota Solok menjadi empat orang.

Pihaknya juga terus mengimbau agar semua masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman COVID-19.

Ia juga mengapresiasi seluruh tenaga kesehatan yang dengan situasi seperti saat ini menjadi lebih berat kerjanya, sebab mengharuskan dikarantina dan jauh dari keluarga. (*)

Pewarta : Tri Asmaini
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024