Pulaupunjung (ANTARA) - Satu warga Nagari (Desa Adat) Sipangkur Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia di RSUP M Djamil, di Padang pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Wali Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Arif Gumensa di Pulau Punjung, Minggu, mengatakan pasien berjenis kelamin perempuan inisial "Y" (50) meninggal setelah menjalani perawatan selama tiga hari di ruang isolasi RSUP M Djamil.
"Pasien juga memiliki penyakit penyerta gagal ginjal," katanya.
Ia memastikan pihak keluarga menerima pemakaman jenazah sesuai standar protokol COVID-19.
"Alhamdulillah setelah kami berikan pemahaman tidak ada penolakan dari keluarga dan warga terkait pemakaman jenazah," katanya.
Menurut informasi yang bersangkutan tidak pernah kontak dengan pasien positif ataupun keluarga yang pulang dari daerah terjangkit, ungkap dia.
Sementara, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Dharmasraya Rahamdian mengatakan jenazah Y dimakamkan sesuai standar pemakaman pasien COVID-19.
Ia mengatakan tim medis telah mengambil sampel cairan tenggorokan dari pasien tersebut.
“Swab pasien sudah diambil dan kita masih tunggu hasilnya," ujarnya.
Ia menyebutkan pasien merupakan pasien yang rutin cuci darah di RSUD Sungai Dareh selama delapan bulan terakhir. Pada Kamis (7/5) sekitar pukul 07.14 WIB pasien masuk IGD RSUD Sungai Dareh.
Kemudian dilakukan pemeriksaan rontgen dan pemeriksaan labor (trombosit) kemudian dirujuk dengan diagnosa GGK, Ulkus Pepticum, dan Trombositopeni, ungkap dia.
Pasien tidak dirawat dan pada hari yang sama di rujuk ke RSUP M Djamil Padang sekitar jam 21.00 WIB, lanjut dia.
Ia menambahkan pasien meninggal dengan diagnosa PDP COVID-19 dengan gejala gagal ginjal dan trombositopenia.(*)
Wali Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Arif Gumensa di Pulau Punjung, Minggu, mengatakan pasien berjenis kelamin perempuan inisial "Y" (50) meninggal setelah menjalani perawatan selama tiga hari di ruang isolasi RSUP M Djamil.
"Pasien juga memiliki penyakit penyerta gagal ginjal," katanya.
Ia memastikan pihak keluarga menerima pemakaman jenazah sesuai standar protokol COVID-19.
"Alhamdulillah setelah kami berikan pemahaman tidak ada penolakan dari keluarga dan warga terkait pemakaman jenazah," katanya.
Menurut informasi yang bersangkutan tidak pernah kontak dengan pasien positif ataupun keluarga yang pulang dari daerah terjangkit, ungkap dia.
Sementara, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Dharmasraya Rahamdian mengatakan jenazah Y dimakamkan sesuai standar pemakaman pasien COVID-19.
Ia mengatakan tim medis telah mengambil sampel cairan tenggorokan dari pasien tersebut.
“Swab pasien sudah diambil dan kita masih tunggu hasilnya," ujarnya.
Ia menyebutkan pasien merupakan pasien yang rutin cuci darah di RSUD Sungai Dareh selama delapan bulan terakhir. Pada Kamis (7/5) sekitar pukul 07.14 WIB pasien masuk IGD RSUD Sungai Dareh.
Kemudian dilakukan pemeriksaan rontgen dan pemeriksaan labor (trombosit) kemudian dirujuk dengan diagnosa GGK, Ulkus Pepticum, dan Trombositopeni, ungkap dia.
Pasien tidak dirawat dan pada hari yang sama di rujuk ke RSUP M Djamil Padang sekitar jam 21.00 WIB, lanjut dia.
Ia menambahkan pasien meninggal dengan diagnosa PDP COVID-19 dengan gejala gagal ginjal dan trombositopenia.(*)