Sarilamak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat kembali memperpanjang kegiatan belajar di rumah sampai dengan 30 Mei 2020, hal ini tertuang di surat Instruksi Bupati Nomor 420/1128/1/DKP.LK/IV.2020 Tanggal 29 April 2020.
"Untuk menghindari penularan COVID-19 pada peserta didik dan sesuai aturan yang berlaku kita memperpanjang masa belajar di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh di seluruh satuan pendidikan mulai 1 Mei sampai 30 Mei," kata Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi di Sarilamak, Kamis.
Surat instruksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19, Keputusan MenKes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang Penetapan PSBB di Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/051/Covid 19-Sbr/IV-2020.
"Yang jelas selama proses belajar dengan metode daring berlangsung, orang tua peserta didik diminta untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan membimbing dan mengawasi anaknya belajar di rumah dan menjaga kesehatan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota Indrawati mengatakan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring harus dilaksanakan para guru dengan perencanaan yang baik dan bertanggung jawab.
"Kami meminta laporan dari guru dalam pembelajaran daring melalui aplikasi dan diteruskan ke Kemendikbud" sebutnya.
Ia menyebutkan selama Ramadhan kegiatan difokuskan pada Pesantren Ramadhan yang juga dilaksanakan di rumah. Seluruh guru akan memberikan materi melalui daring dan memberikan tugas portofolio yang berkaitan penumbuhan nilai budi pekerti luhur.
"Fokuskan kegiatan peserta didik di rumah dengan beribadah dan menjaga kesehatan," ujarnya.
Untuk kegiatan akademik lainnya, pelaksanaan pengumuman kelulusan SMP akan dilaksanakan pada 5 Juni 2020 dan tingkat SD pada 15 Juni 2020. (*)
"Untuk menghindari penularan COVID-19 pada peserta didik dan sesuai aturan yang berlaku kita memperpanjang masa belajar di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh di seluruh satuan pendidikan mulai 1 Mei sampai 30 Mei," kata Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi di Sarilamak, Kamis.
Surat instruksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19, Keputusan MenKes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang Penetapan PSBB di Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/051/Covid 19-Sbr/IV-2020.
"Yang jelas selama proses belajar dengan metode daring berlangsung, orang tua peserta didik diminta untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan membimbing dan mengawasi anaknya belajar di rumah dan menjaga kesehatan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota Indrawati mengatakan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring harus dilaksanakan para guru dengan perencanaan yang baik dan bertanggung jawab.
"Kami meminta laporan dari guru dalam pembelajaran daring melalui aplikasi dan diteruskan ke Kemendikbud" sebutnya.
Ia menyebutkan selama Ramadhan kegiatan difokuskan pada Pesantren Ramadhan yang juga dilaksanakan di rumah. Seluruh guru akan memberikan materi melalui daring dan memberikan tugas portofolio yang berkaitan penumbuhan nilai budi pekerti luhur.
"Fokuskan kegiatan peserta didik di rumah dengan beribadah dan menjaga kesehatan," ujarnya.
Untuk kegiatan akademik lainnya, pelaksanaan pengumuman kelulusan SMP akan dilaksanakan pada 5 Juni 2020 dan tingkat SD pada 15 Juni 2020. (*)