Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku asusila dengan korban anak di bawah umur di rumah pelaku di Nagari (Desa Adat) Sungai Duo.

"Korbannya dua orang, keduanya masih pelajar satu diantaranya tengah hamil enam bulan," Kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu. 

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas pelaku yakni "G" (53) warga Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung. 

Ia menjelaskan peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada pertengahan Mei 2019. Aksi pencabulan dilakukan di rumah korban saat situasi sedang sepi. 

Hasil visum terhadap korban inisal "YA" (17) menunjukan tidak perawan, sementara korban"D" (17) yang hamil enam bulan pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali. 

"Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena ingin melampiaskan hawa nafsu, kemudian korban juga diiming-imingi dengan uang Rp50 ribu," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atas perbuatan pelaku.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun.

Polisi mengimbau seluruh masyarakat daerah itu agar lebih waspada saat meninggalkan anaknya seorang diri rumah, kapan perlu dititipkan kepada keluarga.

Sebelumnya jajaran Polres Dharmasraya juga menangkap pelaku asusila "AS" (38) terhadap seorang pelajar di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, tambah dia. 


Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024