Medan, (ANTARA) - Pemerintah Kota  Medan bekerjasama dengan Polrestabes Medan akan melakukan pemeriksaan atau screening terhadap orang yang akan masuk kota tersebut, guna mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
 
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menyampaikan draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Medan terkait Karantina Penanganan COVID-19 di Kota Medan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir di Mapolrestabes Medan, Senin (27/4).
 
Dalam Ranperwal terkait karantina tersebut, Akhyar menjelaskan terkait rencana Pemerintah Kota Medan akan menerapkan Cluster Isolation. Sebelum itu dilakukan, pihaknya akan melakukan screening awal kepada warga yang memasuki Kota Medan.
 
Kemudian diikuti dengan pengecekan suhu tubuh. Jika panas tubuhnya mencapai 38 derajat, maka yang bersangkutan akan dilakukan karantina rumah karena sudah masuk kategori orang dalam pengawasan (ODP).
 
"Walaupun sudah masuk kategori ODP, tetapi yang bersangkutan belum positif COVID-19. Guna menghindari terjadinya transmisi lokal, maka yang bersangkutan dikarantina di rumah," katanya.
 
Selama menjalani karantina, kata Akhyar, yang bersangkutan akan diberi bantuan pangan. Selain ODP, karantina rumah juga akan diberlakukan terhadap warga yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) serta pelaku perjalanan (PP).
 
Sementara itu, Kapolrestabes menyambut baik dan siap mendukung Perwal terkait Karantina tersebut. Pihak kepolisian juga siap berkolaborasi dengan Pemko Medan dalam rangka penangan COVID-19 di Kota Medan.
 
Bahkan, kata Kapolrestabes, jajaran Polri hingga tingkat bawah telah menggelar Operasi Aman Nusa dan melakukan deteksi terhadap program jaringan pengaman sosial, guna memastikan bantuan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran guna menghindari terjadinya kericuhan.
 
“Apabila pelaksanaan bantuan jaringan pengamanan sosial berlangsung baik dan tepat sasaran, kecil kemungkinan terjadinya kerawanan,” ujarnya. (*)
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024