Pulang Pisau, (ANTARA) - Masyarakat Palangka Raya dihebohkan dengan beredarnya video tiga orang remaja puteri sedang asik live instagram tanpa mengenakan bra.
Mereka tampak sedang asik bergoyang dengan latar belakang musik house. Video ini menjadi viral dan dibagikan ke berbagai perangkat ponsel melalui grup WhatsApp.
Sontak video berdurasi 2 menit 21 detik yang sudah menyebar luas di daerah setempat membuat resah masyarakat.
Video yang direkam dari Instagram ini diawali dengan ketiga remaja putri yang sedang asik bergoyang dengan lagu house musik ini menanggapi komentar dari pemilik akun lain.
Dengan berpakaian seksi, ketiganya bergoyang sambil sesekali memamerkan membuka penutup payudaranya.
Beberapa warga kabupaten setempat menyebut ketiganya adalah warga Kota Pulang Pisau dan videonya dibuat di Palangka Raya.
"Video ini sudah banyak beredar dalam satu pekan terakhir, karena pelakunya yang masih remaja putri ini adalah siswi SMA di Kota Pulang Pisau," kata Badarudin salah satu awak media setempat.
Screeshot dari video ketiga remaja putri yang sudah menyebarluas di masyarakat Pulang Pisau. (ANTARA/Sceenshot)
Menanggapi kejadian menghebohkan ini Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Tandean Indra Bela menyayangkan video live Instagram tiga remaja putri diduga di daerah setempat, membuka dan memamerkan bagian anggota tubuhnya yang sensitif.
"Pastikan dulu. Kalau memang benar ini siswi SMA setempat, sungguh sangat disayangkan di usia muda mereka sudah menyalahgunakan media sosial untuk hal yang bersifat negatif," kata Tandean di Pulang Pisau, Kamis.
Ketua Komisi I DPRD yang membawahi bidang pendidikan ini mengatakan, bahwa pihak sekolah harusnya melakukan monitoring kepada siswa-siswi selama aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara, akibat penyebaran pandemi COVID-19.
Pemanggilan kepada siswi tersebut juga harus dilakukan untuk diberikan pembinaan, bahwa yang dilakukannya itu selain bisa mencoreng dunia pendidikan setempat bisa terkena sanksi hukum, akibat mengunggah video yang berisi konten pornografi.
"Kalau terdapat pelanggaran UU ITE, pihak berwajib bisa segera memberikan tindakan. Begitu juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat bisa memberikan pembinaan," ucap Tandean.
Tandean berharap orang tua juga memberikan pengawasan kepada anak-anaknya selama dihentikan sementara proses belajar mengajar disekolah. Salah satunya penggunaan handphone yang memungkinkan secara sengaja maupun tidak sengaja disalahgunakan ke hal negatif, bahkan bisa berurusan dengan hukum. (*)
Mereka tampak sedang asik bergoyang dengan latar belakang musik house. Video ini menjadi viral dan dibagikan ke berbagai perangkat ponsel melalui grup WhatsApp.
Sontak video berdurasi 2 menit 21 detik yang sudah menyebar luas di daerah setempat membuat resah masyarakat.
Video yang direkam dari Instagram ini diawali dengan ketiga remaja putri yang sedang asik bergoyang dengan lagu house musik ini menanggapi komentar dari pemilik akun lain.
Dengan berpakaian seksi, ketiganya bergoyang sambil sesekali memamerkan membuka penutup payudaranya.
Beberapa warga kabupaten setempat menyebut ketiganya adalah warga Kota Pulang Pisau dan videonya dibuat di Palangka Raya.
"Video ini sudah banyak beredar dalam satu pekan terakhir, karena pelakunya yang masih remaja putri ini adalah siswi SMA di Kota Pulang Pisau," kata Badarudin salah satu awak media setempat.
Menanggapi kejadian menghebohkan ini Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Tandean Indra Bela menyayangkan video live Instagram tiga remaja putri diduga di daerah setempat, membuka dan memamerkan bagian anggota tubuhnya yang sensitif.
"Pastikan dulu. Kalau memang benar ini siswi SMA setempat, sungguh sangat disayangkan di usia muda mereka sudah menyalahgunakan media sosial untuk hal yang bersifat negatif," kata Tandean di Pulang Pisau, Kamis.
Ketua Komisi I DPRD yang membawahi bidang pendidikan ini mengatakan, bahwa pihak sekolah harusnya melakukan monitoring kepada siswa-siswi selama aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara, akibat penyebaran pandemi COVID-19.
Pemanggilan kepada siswi tersebut juga harus dilakukan untuk diberikan pembinaan, bahwa yang dilakukannya itu selain bisa mencoreng dunia pendidikan setempat bisa terkena sanksi hukum, akibat mengunggah video yang berisi konten pornografi.
"Kalau terdapat pelanggaran UU ITE, pihak berwajib bisa segera memberikan tindakan. Begitu juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat bisa memberikan pembinaan," ucap Tandean.
Tandean berharap orang tua juga memberikan pengawasan kepada anak-anaknya selama dihentikan sementara proses belajar mengajar disekolah. Salah satunya penggunaan handphone yang memungkinkan secara sengaja maupun tidak sengaja disalahgunakan ke hal negatif, bahkan bisa berurusan dengan hukum. (*)