Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.
"Identitas tersangka yakni "AS" (38) bekerja sebagai petani yang juga merupakan tetangga korban," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Senin.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2019 di rumah korban, di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.
Ia menyebutkan hingga kasus terungkap pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri itu sebanyak delapan kali. Korban tidak dapat berbuat banyak karena mendapat ancaman.
"Korban diancam dipukul kalau tidak mengikuti kemauanya, pelaku juga mengancam akan membongkar kepada orang banyak apa sudah mereka perbuat sehingga korban dapat diusir dari kampung kalau itu terbongkar," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa itu akhirnya terungkap pertama kali oleh ibu korban pada (18/4) sekitar pukul 09.30 saat ibu korban ini pulang dari ladang.
"Pagi itu pelaku kembali melakukan aksinya dimana situasi sedang sepi dan mengetahui korban ada di rumah, namun tidak berselang lama ibu korban pulang lalu mengetuk pintu dan memergoki, tersangka mencoba minta maaf namun tidak diterima, lalu pelaku kabur," ungkap dia.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, kata dia.
Polisi mengimbau seluruh masyarakat daerah itu agar lebih waspada saat meninggalkan anaknya seorang diri rumah, kapan perlu dititipkan kepada keluarga, tambah dia.
"Identitas tersangka yakni "AS" (38) bekerja sebagai petani yang juga merupakan tetangga korban," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Senin.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2019 di rumah korban, di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.
Ia menyebutkan hingga kasus terungkap pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri itu sebanyak delapan kali. Korban tidak dapat berbuat banyak karena mendapat ancaman.
"Korban diancam dipukul kalau tidak mengikuti kemauanya, pelaku juga mengancam akan membongkar kepada orang banyak apa sudah mereka perbuat sehingga korban dapat diusir dari kampung kalau itu terbongkar," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa itu akhirnya terungkap pertama kali oleh ibu korban pada (18/4) sekitar pukul 09.30 saat ibu korban ini pulang dari ladang.
"Pagi itu pelaku kembali melakukan aksinya dimana situasi sedang sepi dan mengetahui korban ada di rumah, namun tidak berselang lama ibu korban pulang lalu mengetuk pintu dan memergoki, tersangka mencoba minta maaf namun tidak diterima, lalu pelaku kabur," ungkap dia.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, kata dia.
Polisi mengimbau seluruh masyarakat daerah itu agar lebih waspada saat meninggalkan anaknya seorang diri rumah, kapan perlu dititipkan kepada keluarga, tambah dia.