Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Naufal Samudra (20), pesinetron serial "Mermaid in Love" sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk cair ke dalam rokok elektrik atau "vape" setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Kamis.
Ronaldo menjelaskan, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti "vape."
"Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo.
Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku belum lama mengonsumsi narkoba jenis ganja cair," ujar dia.
Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Kamis.
Ronaldo menjelaskan, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti "vape."
"Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo.
Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku belum lama mengonsumsi narkoba jenis ganja cair," ujar dia.
Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.