Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendorong Kota Padang dan Bukittinggi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Kasus COVID-19 paling banyak itu Padang dan Bukittinggi sehingga patut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah COVID-19," katanya saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Padang, Senin.
Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.
"Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan," jelas Irwan.
Ia meminta Kota Padang dan Bukittinggi menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar segera bisa diusulkan ke pusat.
"Kalau ada kabupaten kota lain ingin menerapkan PSBB, agar segera menyiapkan drafnya, kajiannya. Namun untuk Padang dan Bukittinggi, Pemprov akan memfasilitasi ke Menteri Kesehatan RI," katanya.
Hingga hari ini jumlah pasien positif COVID-19 di Sumbar berjumlah 46 orang atau naik satu orang dari kemarin.
Namun kenaikan signifikan terjadi pada hari sebelumnya, Minggu. Dalam sehari terdeteksi 12 orang positif COVID-19, terbanyak di Kota Padang.
Selain menyiapkan RS rujukan dan RS khusus COVID-19, Pemprov Sumbar juga telah menyediakan tempat isolasi ODP atau PDP dengan total 465 tempat tidur. (*)
"Kasus COVID-19 paling banyak itu Padang dan Bukittinggi sehingga patut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah COVID-19," katanya saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Padang, Senin.
Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.
"Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan," jelas Irwan.
Ia meminta Kota Padang dan Bukittinggi menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar segera bisa diusulkan ke pusat.
"Kalau ada kabupaten kota lain ingin menerapkan PSBB, agar segera menyiapkan drafnya, kajiannya. Namun untuk Padang dan Bukittinggi, Pemprov akan memfasilitasi ke Menteri Kesehatan RI," katanya.
Hingga hari ini jumlah pasien positif COVID-19 di Sumbar berjumlah 46 orang atau naik satu orang dari kemarin.
Namun kenaikan signifikan terjadi pada hari sebelumnya, Minggu. Dalam sehari terdeteksi 12 orang positif COVID-19, terbanyak di Kota Padang.
Selain menyiapkan RS rujukan dan RS khusus COVID-19, Pemprov Sumbar juga telah menyediakan tempat isolasi ODP atau PDP dengan total 465 tempat tidur. (*)