Napi korupsi dan napi teroris tak masuk yang dibebaskan
Rabu, 1 April 2020 13:54 WIB
Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/-)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan narapidana dan anak yang memiliki kasus terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.
"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi kriteria sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Kemudian narapidana dan anak yang memenuhi kriteria tersebut tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Nugroho mengatakan usulan narapidana yang mendapatkan pembebasan dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan.
"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak," kata Nugroho.
Ada pun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).
Selain mencegah penyebaran COVID-19, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30 ribu narapidana dan anak akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.
"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi kriteria sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Kemudian narapidana dan anak yang memenuhi kriteria tersebut tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Nugroho mengatakan usulan narapidana yang mendapatkan pembebasan dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan.
"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak," kata Nugroho.
Ada pun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).
Selain mencegah penyebaran COVID-19, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30 ribu narapidana dan anak akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Agam nilai pengadaan mobil dinas kepala daerah tak pas kondisi bencana
04 February 2026 18:00 WIB
Pemko Padang dan Ditjen PAS Sumbar jalin kerjasama penyelenggaraan Griya Abhipraya
29 July 2025 15:27 WIB
Muslim, Kadis PUPR Payakumbuh Gagas Proyek Perubahan Strategi Pasti Pas
11 October 2024 15:31 WIB, 2024
Pj Wako Payakumbuh luncurkan 'Strategi Pasti Pas' proyek perubahan Kadis PUPR
15 August 2024 18:09 WIB, 2024
Tim Dirkeswat Dirjen PAS supervisi Rutan Painan Tim Direktorat Kesehatan Perawatan dan Rehabilitasi
06 February 2024 15:50 WIB, 2024
PK ditolak, Keltan Sepakat Kampung Pisang berhak peroleh lahan plasma phase II KUD Dastra Kinali Pasbar
24 January 2024 16:16 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK duga Yaqut Cholil Qoumas terima uang percepatan haji khusus selama 2023-2024
13 March 2026 9:29 WIB
KPK sita aset-aset dengan total nilai Rp100 miliar terkait kasus Yaqut Cholil Qoumas
13 March 2026 8:50 WIB