Debitur bank yang terdampak COVID-19 akan dibantu BNI
Ilustrasi: Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (tengah) bersama Direktur Tresuri dan Internasional Putrama Wahju Setyawan (kiri), Direktur Keuangan Sigit Prastowo (kedua kiri), Direktur Human Capital dan Kepatuhan Bob Tyasika Ananta (ketiga kiri), Direktur Layanan dan Jaringan Adi Sulistyowati (keempat kiri), Direktur Teknologi Informasi & Operasi Y B Hariantono (kanan) Direktur Bisnis Konsumer Corina Leyla Karnalies (kedua kanan), Direktur Bisnis UMKM Tambok P Setyawati (keempat kanan) berbincang seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (ANTARA/RENO ESNIR)
"Kami sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah mitra usaha, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama," kata Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ada beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penilaian kualitas aset.
Dia menjelaskan restrukturisasi itu diterapkan dengan cara perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman, dan atau provisi, dan penurunan suku bunga.
Dengan adanya regulasi dari OJK, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Keringanan itu, lanjut dia, bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam regulasi OJK dan bank BUMN ini akan terus berkoordinasi dengan regulator tersebut.
Ia menambahkan dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan penilaian terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki rekam jejak yang baik.
Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Adapun debitur yang terdampak itu berasal dari sejumlah sektor di antaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bantu korban gempa, Bank Nagari Simpang Empat Pasbar restrukturisasi pinjaman
29 March 2022 15:16 WIB, 2022
Reformasi internal Polri kabar baik bagi penegakan hukum di Indonesia
07 January 2022 13:44 WIB, 2022
Utang negara miskin naik 12 persen pada 2020, Bank Dunia memperingatkan
12 October 2021 6:58 WIB, 2021
OJK : Program restrukturisasi kredit jadi berkah di tengah pandemi COVID-19
18 November 2020 16:37 WIB, 2020
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB