BSNP usulkan agar UN SMP dan SMA ditiadakan demi kemaslahatan
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.)
"Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan," kata Mu'ti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.
Sejumlah pertimbangan peniadaan UN tersebut yakni, keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kemudian, Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI.
Selanjutnya, permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19).
Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.
"BSNP tidak punya kewenangan menghapus. UN diatur dalam PP 19/2005 dan PP 13/2015. Penetapan dan perubahan PP, wewenang dari presiden," kata Mu'ti. (*)
Pewarta : Indriani
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KKN Pertanahan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai fondasi pembangunan nasional
11 February 2026 14:54 WIB
Wali Kota : Musrenbang Sawahlunto fokus usulan riil dan selaras prioritas nasional
11 February 2026 9:55 WIB
TKA jadi instrumen pemetaan akademik Nasional, Program Intensif Ruangguru hadir dukung kesiapan siswa
03 February 2026 18:08 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Pemkot Solok terima 1.091 paket buku dan alat tulis untuk murid terdampak banjir
15 December 2025 22:44 WIB
TVRI kembangkan bakat seni siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang
04 December 2025 19:33 WIB
Tanggal 25 November Hari Guru Nasional, ayo berikan ucapan selamat terbaik
24 November 2025 16:31 WIB
Prabowo tegaskan selama ada anak muda setia kepada bangsa, RI tak terkalahkan
28 October 2025 21:15 WIB