Jayapura, (ANTARA) - YK (34), seorang pemuda yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Jayapura menyerahkan diri kepada Tim Delta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan kepada Cornelis Dawir warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urninas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Senin mengatakan penangkapan YK, sebagai pelaku berdasarkan laporan polisi LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang penganiayaan.
"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi istri," katanya.
Menurut dia, motif dari penganiayaan disertai pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi soal utang piutang dan asmara.
"Dari hasil interogasi didapat motif pelaku yaitu selain korban memiliki utang kepada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban sedang menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku," katanya.
Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya itu menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi pada 12 Maret lalu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela dapur. Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengok ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.
"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan. Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," katanya.
Yoan menambahkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urninas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Senin mengatakan penangkapan YK, sebagai pelaku berdasarkan laporan polisi LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang penganiayaan.
"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi istri," katanya.
Menurut dia, motif dari penganiayaan disertai pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi soal utang piutang dan asmara.
"Dari hasil interogasi didapat motif pelaku yaitu selain korban memiliki utang kepada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban sedang menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku," katanya.
Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya itu menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi pada 12 Maret lalu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela dapur. Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengok ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.
"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan. Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," katanya.
Yoan menambahkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)