Padang, (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan penyebar berita hoaks Presiden Jokowi terinfeksi Corona yakni seorang pria berinisial KTK (51) ditangkap di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu.
"Dalam penanganan virus corona pihaknya juga mengawasi berita hoaks yang beredar di Sumbar, terutama soal penanganan virus corona oleh Pemerintah Provinsi Sumbar," kata dia di Padang, Senin
Ia mengatakan pelaku saat ini sudah diserahkan ke Mabes Polri. Menurut dia dalam penanganan virus corona pihaknya terus mengawasi berita hoaks yang beredar di Sumbar.
"Namun sampai saat ini tim cyber crime Polda Sumbar belum menemukan kasus hoaks di sumbar tapi isu dilempar ke tingkat pusat dan sudah ditangkap" katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 15.44 WIB di tempat pencucian mobil di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Menurut dia pelaku diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sosial yaitu dengan menggunakan akun facebook miliknnya
Penangkapan sendiri dipimpin oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan beserta jajaran
Ia mengatakan bersama pelaku berinisial KTK diamankan sejumlah barang bukti yaitu telepon genggam, KTP, KK dan surat tanda lapor kehilangan.
Menurut dia selama proses pengamanan serta penggeledahan barang bukti didampingi oleh sejumlah saksi.
"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mabes untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
"Dalam penanganan virus corona pihaknya juga mengawasi berita hoaks yang beredar di Sumbar, terutama soal penanganan virus corona oleh Pemerintah Provinsi Sumbar," kata dia di Padang, Senin
Ia mengatakan pelaku saat ini sudah diserahkan ke Mabes Polri. Menurut dia dalam penanganan virus corona pihaknya terus mengawasi berita hoaks yang beredar di Sumbar.
"Namun sampai saat ini tim cyber crime Polda Sumbar belum menemukan kasus hoaks di sumbar tapi isu dilempar ke tingkat pusat dan sudah ditangkap" katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 15.44 WIB di tempat pencucian mobil di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Menurut dia pelaku diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sosial yaitu dengan menggunakan akun facebook miliknnya
Penangkapan sendiri dipimpin oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan beserta jajaran
Ia mengatakan bersama pelaku berinisial KTK diamankan sejumlah barang bukti yaitu telepon genggam, KTP, KK dan surat tanda lapor kehilangan.
Menurut dia selama proses pengamanan serta penggeledahan barang bukti didampingi oleh sejumlah saksi.
"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mabes untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata dia.