Digeledah petugas di pinggir jalan, pemuda ini langsung mengaku pemilik ganja
Kamis, 27 Februari 2020 11:38 WIB
Pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Solok. (Ist)
Arosuka, (ANTARA) - Seorang pemuda warga Nagari Singkarak, Kecamatan IX Singkarak ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok, Rabu (26/2) di pinggir jalan Jorong Pasa Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok karena kedapatan membawa ganja.
"Pemuda yang ditangkap bernama Rio Septrio (34) yang mengaku sebagai wiraswasta, ia ditangkap karena adanya laporan masyarakat," kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Rabu malam.
Berdasarkan informasi itu pada Rabu (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku Rio yang sedang berada di jalan lintas dari Solok menuju arah Singkarak.
Tersangka yang sedang menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit hitam tanpa nomor polisi, langsung diikuti petugas hingga ke Jorong Pasa Jumat, Nagari Tanjung Bingkung. Kemudian petugas langsung mencegat dan memberhentikan pelaku.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat," ujarnya.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket kecil diduga ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Ganja ditemukan tepat di bawah jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Tanpa perlawanan, pelaku langsung mengakui barang haram jenis ganja tersebut miliknya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
"Pemuda yang ditangkap bernama Rio Septrio (34) yang mengaku sebagai wiraswasta, ia ditangkap karena adanya laporan masyarakat," kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Rabu malam.
Berdasarkan informasi itu pada Rabu (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku Rio yang sedang berada di jalan lintas dari Solok menuju arah Singkarak.
Tersangka yang sedang menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit hitam tanpa nomor polisi, langsung diikuti petugas hingga ke Jorong Pasa Jumat, Nagari Tanjung Bingkung. Kemudian petugas langsung mencegat dan memberhentikan pelaku.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat," ujarnya.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket kecil diduga ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Ganja ditemukan tepat di bawah jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Tanpa perlawanan, pelaku langsung mengakui barang haram jenis ganja tersebut miliknya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Pewarta : Tri Asmaini
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jadi kawasan agrowisata favorit Kota Palu, kebun anggur Duyu bangkit bukti kerja GTRA
28 January 2026 18:00 WIB
Pemkot Bukittinggi raih UHC Award kali ketiga bukti komitmen beri jaminan kesehatan masyarakat
28 January 2026 12:15 WIB
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026
24 January 2026 11:24 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
35 WNA kendalikan sindikat judi daring di Bali, patroli siber Polisi bongkar jaringannya
07 February 2026 14:16 WIB