​​​​​​​Sarilamak (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak seluruh permohonan dari pengacara Rezka Oktoberia, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka.

Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon," kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu.

Ia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.

Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada Rezka Oktoberia pada tanggal 29 Januari 2020. Laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan hari ini. 

Status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan.

Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat.

Pengacara Rezka Oktoberia, Jon Mathias menyebutkan akan berdiskusi khusus secara internal. Secara aturan, pihaknya menerima hasil ini dengan lapang hati. 

"Namun, secara prinsip kami akan diskusikan dulu apa langkah-langkah yang akan kami ambil untuk perjuangan selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo menyebutkan putusan ini, pihaknya akan melanjutkan proses hukum Rezka Oktoberia. Langkah pertama yang diambil akan memeriksa Rezka sebagai tersangka.

"Penyidik akan melanjutkan proses hukum Rezka. Termasuk memanggil Rezka untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya. (*) 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024