Pulau Punjung, (ANTARA) - KPU Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tanpa calon perseorangan karena tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan calon hingga batas akhir penyerahan pada Minggu (23/2) pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Dharmasraya Adriadi di Pulau Punjung, Senin, mengatakan dari awal penyerahan dukungan calon perseorangan dibuka hingga ditutup tadi malam yang disaksikan Bawaslu Dharmasraya tidak ada yang menyerahkan dukungan.
"Maka dipastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2020 ini tidak ada calon perseorangan,” katanya.
Sebelumnya, kata dia pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan pada 19 sampai 23 Januari 2020.
Dia mengatakan daftar dukungan bakal cakal calon perseorangan tersebut harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari Silon (sistem informasi) oleh operator bakal pasangan calon.
Daftar nama pendukung yang dimasukkan ke dalam silon oleh operator pasangan bakal calon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan, lanjut dia.
Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan perseorangan adalah 14.391 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di enam kecamatan daerah itu, kata dia.
Selain dukungan KTP, kata dia masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan, tambah dia. (*)
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Dharmasraya Adriadi di Pulau Punjung, Senin, mengatakan dari awal penyerahan dukungan calon perseorangan dibuka hingga ditutup tadi malam yang disaksikan Bawaslu Dharmasraya tidak ada yang menyerahkan dukungan.
"Maka dipastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2020 ini tidak ada calon perseorangan,” katanya.
Sebelumnya, kata dia pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan pada 19 sampai 23 Januari 2020.
Dia mengatakan daftar dukungan bakal cakal calon perseorangan tersebut harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari Silon (sistem informasi) oleh operator bakal pasangan calon.
Daftar nama pendukung yang dimasukkan ke dalam silon oleh operator pasangan bakal calon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan, lanjut dia.
Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan perseorangan adalah 14.391 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di enam kecamatan daerah itu, kata dia.
Selain dukungan KTP, kata dia masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan, tambah dia. (*)