Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan belum ada bakal calon bupati jalur perseorangan mendaftar untuk pilkada 2020 hingga hari kedua jadwal dibuka.
"Sampai hari kedua pukul 16.00 WIB belum ada bakal calon bupati jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Dharmasraya," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Dharmasraya Andriadi di Pulau Punjung, Kamis.
KPI Dharmasraya sudah membentuk enam tim untuk menerima berkas pendaftaran calon perseorangan. Dari tim itu, kata dia ada tiga petugas setiap kelompok yang akan meneliti kelengkapan dokumen atau administrasi dukungan calon perseorangan.
"Enam tim sesuai dengan jumlah sebaran dukungan tersebar di enam kecamatan," ujarnya.
Ia menyebutkan penerimaan pendaftaran bakal calon perseorangan dimulai dari 19 sampai 23 Februari 2020. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
"Kecuali pada hari terakhir pada Minggu (23/2) pendaftaran kita buka sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Ia mengatakan jumlah dukungan calon bupati dari jalur perseorangan untuk pemilihan umum kepala daerah 2020 sebanyak 14.391 KTP elektronik.
Ia mengatakan syarat dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Selain dukungan KTP, kata dia masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan, lanjut dia.
Dukungan tersebut lalu dimuat pada Sistem Informasi Pencalonan (silon) pilkada 2020. Kemudian data dukungan tersebut akan diverifikasi secara administrasi dan faktual.
"Sampai hari kedua pukul 16.00 WIB belum ada bakal calon bupati jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Dharmasraya," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Dharmasraya Andriadi di Pulau Punjung, Kamis.
KPI Dharmasraya sudah membentuk enam tim untuk menerima berkas pendaftaran calon perseorangan. Dari tim itu, kata dia ada tiga petugas setiap kelompok yang akan meneliti kelengkapan dokumen atau administrasi dukungan calon perseorangan.
"Enam tim sesuai dengan jumlah sebaran dukungan tersebar di enam kecamatan," ujarnya.
Ia menyebutkan penerimaan pendaftaran bakal calon perseorangan dimulai dari 19 sampai 23 Februari 2020. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
"Kecuali pada hari terakhir pada Minggu (23/2) pendaftaran kita buka sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Ia mengatakan jumlah dukungan calon bupati dari jalur perseorangan untuk pemilihan umum kepala daerah 2020 sebanyak 14.391 KTP elektronik.
Ia mengatakan syarat dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Selain dukungan KTP, kata dia masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan, lanjut dia.
Dukungan tersebut lalu dimuat pada Sistem Informasi Pencalonan (silon) pilkada 2020. Kemudian data dukungan tersebut akan diverifikasi secara administrasi dan faktual.