Pulau Punjung, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat segera membentuk sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) untuk menangani persoalan hukum terkait proses Pilkada 2020.

"Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai komitmen bersama antara Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsurizal di Pulau Punjung, Selasa.

Bawaslu menargetkan kelompok kerja (Pokja) Gakkumdu paling lambat sudah dibentuk dalam Februari mengingat tahapan pilkada sudah berjalan. 

Sebagai langkah awal, kata dia bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian telah membahas terkait teknis pembentukan serta penerbitan Surat Keputusan (SK) sentra Gakkumdu.

"Kami sudah bahas pembentukannya hari ini, berbicara ringan mengenai teknis seperti usulan nama-nama dari dua lembaga hukum tersebut. Sedangkan terkait waktu penerbitan SK bulum pasti, yang jelas paling lambat dalam bulan ini sudah rampung," ujarnya. 

Ia menambahkan keanggotaan sentra Gakkumdu berasal dari pihak kejaksaan minimal dua maksimal tiga orang dari kejaksaan, enam orang dari pihak kepolisian. 

"Kalau Bawaslu seluruh komisioner, sekretariat dan ditambah dengan staf terkait," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Werri menyebutkan pertemuan dengan bawaslu merupakan silaturahmi dan perbincangan tentang persiapan pembentukan Gakkumdu.

"Pertemuan kita hanya silaturahmi dan belum masuk pada teknis kegiatan Gakkumdu," katanya. 

Hal yang sama juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto menyebutkan pertemuan itu hanya silaturahmi dan bincang-bincang ringan sebelum pembentukan Gakkumdu. 

"Bahas yang sifatnya teknis dan rencan program tidak ada, hanya lebih pada tatap muka dan silaturahmi," ujarnya. 

Pada kesempatan silaturhami yang dikemas dalam bentuk kopi morning tersebut Bawaslu Dharmasraya menyerahlan piagam penghargaan kepada kejaksaan dan kepolisian yang telah mendampingi setiap perjalanan Pilpres dan Pileg 2019 lalu. (*)

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024