Pertamina akan beri sanksi SPBU nakal di Sumbar
Rabu, 12 Februari 2020 12:33 WIB
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo (Istimewa)
Padang, (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SPBU nakal di wilayah Sumatera Barat.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo ketika dihubungi dari Padang, Rabu mengatakan untuk sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi paling ringan adalah surat teguran dan sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan usaha atau PHU, kata dia.
Ia mengatakan pengawasan harus berjalan dua sisi. Pada satu sisi lembaga penyalur alias SPBU yang jadi kewenangan Pertamina.
"Kami terus tekankan kepada SPBU untuk mematuhi regulasi," kata dia.
Kemudian untuk sisi kedua, ada di pihak konsumen yang harus patuh pada regulasi.
Pihaknya menyambut baik dan mendukung kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemda bahkan ada sanksi pidana agar pelaku jera.
"Dengan dua sisi pengawasan yang sama berjalan baik maka penyaluran bahan bakar minyak akan sesuai peruntukan," kata dia.
Pertamina sendiri sudah menerbitkan surat edaran pada SPBU pada tanggal 5 Februari 2020 yang melarang SPBU melayani pembelian premium dan bio solar bersubsidi kepada konsumen yang belum membayar pajak daerah
Ia mengatakan terutama kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah kadaluarsa, tanpa plat nomor dan belum melunasi pajak.
Selain itu kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang untuk dilayani.
"Kita berharap masyarakat sebagai konsumen dapat menjalankan regulasi ini," kata dia.
Selain itu untuk bahan bakar bersubsidi seperti bio solar telah diatur peruntukannya dalam Kepres 191 2014 yang mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.
"Kita berharap regulasi berjalan sesuai dengan peruntukannya sehingga kuota yang ada cukup untuk masyarakat Sumbar," kata dia. (*)
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo ketika dihubungi dari Padang, Rabu mengatakan untuk sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi paling ringan adalah surat teguran dan sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan usaha atau PHU, kata dia.
Ia mengatakan pengawasan harus berjalan dua sisi. Pada satu sisi lembaga penyalur alias SPBU yang jadi kewenangan Pertamina.
"Kami terus tekankan kepada SPBU untuk mematuhi regulasi," kata dia.
Kemudian untuk sisi kedua, ada di pihak konsumen yang harus patuh pada regulasi.
Pihaknya menyambut baik dan mendukung kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemda bahkan ada sanksi pidana agar pelaku jera.
"Dengan dua sisi pengawasan yang sama berjalan baik maka penyaluran bahan bakar minyak akan sesuai peruntukan," kata dia.
Pertamina sendiri sudah menerbitkan surat edaran pada SPBU pada tanggal 5 Februari 2020 yang melarang SPBU melayani pembelian premium dan bio solar bersubsidi kepada konsumen yang belum membayar pajak daerah
Ia mengatakan terutama kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah kadaluarsa, tanpa plat nomor dan belum melunasi pajak.
Selain itu kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang untuk dilayani.
"Kita berharap masyarakat sebagai konsumen dapat menjalankan regulasi ini," kata dia.
Selain itu untuk bahan bakar bersubsidi seperti bio solar telah diatur peruntukannya dalam Kepres 191 2014 yang mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.
"Kita berharap regulasi berjalan sesuai dengan peruntukannya sehingga kuota yang ada cukup untuk masyarakat Sumbar," kata dia. (*)
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rakor dengan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Menteri Nusron ungkap skema penggantian dan sanksi alih fungsi lahan sawah
19 December 2025 18:22 WIB
BKPSDM Dharmasraya beri sanksi belasan ASN indisipliner, empat sudah dipecat
03 November 2025 18:38 WIB
Wako Ramlan tegaskan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran proyek pembangunan di Bukittinggi
27 October 2025 18:01 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin (09/02/2026) hari ini, simak daftarnya
09 February 2026 9:06 WIB
Minggu (08/02/2026) hari ini, Harga emas UBS Rp2,972 juta per gr, Galeri24 Rp2,958 juta per gr
08 February 2026 9:00 WIB
Sabtu (07/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,961 juta/gr dan Galeri24 Rp2,946 juta/gr
07 February 2026 8:53 WIB