Padang, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat meringkus remaja 17 tahun berinisial RI karena nekad mencuri mesin pompa air dari truk yang sedang parkir di pinggir jalan.
"Pelaku kami amankan pada Selasa pagi sekitar pukul 00.30 WIB, dan saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa," kata Kepala Polsek Lubuk Begalung AKP Andi P Lorena di Padang, Selasa.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu tinggal di Jalan Tanah Runtuh, By Pass Pampangan, Lubuk Begalung.
Kasus itu berawal ketika pelaku bersama tiga temannya sedang duduk di depan sebuah mini market kawasan Pampangan pada malam hari.
Saat itu ia melihat ada satu unit truk yang membawa barang sedang berhenti di depan rumah makan.
Karena melihat sopir dan kernet truk masuk ke rumah, akhirnya muncul niat pelaku untuk mengambil barang dari atas truk yang tengah parkir tersebut.
Ia bersama rekannya kemudian mendekati truk lalu mengawasi situasi sekitar truk yang atasnya tertutup terpal.
Setelah merasa kondisi aman tersangka langsung memutus tali terpal menggunakan pisau, dan melarikan satu unit pompa air merk Bamboo.
Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri ke arah pampangan menggunakan sepeda motor matik.
Sopir yang menyadari telah menjadi korban pencurian akhirnya membuat laporan ke kantor polisi, dan pelaku RI diamankan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Bamboo dalam kondisi baru yang belum sempat dijual.
Perbuatan RI disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami," katanya. (*)
"Pelaku kami amankan pada Selasa pagi sekitar pukul 00.30 WIB, dan saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa," kata Kepala Polsek Lubuk Begalung AKP Andi P Lorena di Padang, Selasa.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu tinggal di Jalan Tanah Runtuh, By Pass Pampangan, Lubuk Begalung.
Kasus itu berawal ketika pelaku bersama tiga temannya sedang duduk di depan sebuah mini market kawasan Pampangan pada malam hari.
Saat itu ia melihat ada satu unit truk yang membawa barang sedang berhenti di depan rumah makan.
Karena melihat sopir dan kernet truk masuk ke rumah, akhirnya muncul niat pelaku untuk mengambil barang dari atas truk yang tengah parkir tersebut.
Ia bersama rekannya kemudian mendekati truk lalu mengawasi situasi sekitar truk yang atasnya tertutup terpal.
Setelah merasa kondisi aman tersangka langsung memutus tali terpal menggunakan pisau, dan melarikan satu unit pompa air merk Bamboo.
Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri ke arah pampangan menggunakan sepeda motor matik.
Sopir yang menyadari telah menjadi korban pencurian akhirnya membuat laporan ke kantor polisi, dan pelaku RI diamankan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Bamboo dalam kondisi baru yang belum sempat dijual.
Perbuatan RI disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami," katanya. (*)