Sarilamak, (ANTARA) - Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menyegel kedai tuak di Piladang Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kamis sore.

Wali Nagari Koto Tangah Batuhampa, Syamsul Akmal di Sarilamak, Kamis, menyebutkan kedai tuak yang disegel tersebut memang sudah mendapatkan penolakan dari masyarakat.

"Alhamdulillah kedai tuak ini sudah ditertibkan, karena masyarakat kita juga telah menyampaikan keresahannya ke pemilik kedai beberapa kali," ujarnya.

Ia mengatakan ke depannya masyarakat akan terus mengawasi lokasi tersebut untuk memastikan pemilik kedai tidak lagi menjual  tuak.

"Kita tidak ingin setelah adanya penertiban ini, pemilik kedai kembali menjual tuak ini. Kami akan bersama-sama mengawasi," sebutnya.

Kasatpol PP Kabupaten Limapuluh Kota Nasriyanto mengatakan penindakan dan penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui wali nagari.

"Ini sudah banyak laporan, kali ini baru kita lakukan penertiban. Ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ke depannya kedai ini tidak boleh lagi menjual miras lagi," sebutnya.

Dalam penertiban, Tim SK4 mengamankan barang bukti miras berjenis tuak sebanyak 10 liter, jeriken dan botol-botol yang digunakan dalam menjual miras jenis tuak tersebut.

"Kita kan turun sore, mungkin saja sudah habis tadi siang. Kita memang sedikit telat datang ke lokasi," ujarnya.

Ia mengatakan pemilik akan dimintai keterangan dan akan membuat perjanjian dan pernyataan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP. 

"Pemilik masih dibolehkan untuk membuka kedai, tapi tidak untuk tuak. Mungkin untuk kopi dan lainnya. Ini pernyataan yang akan dibuat pemilik," sebutnya. (*)

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024