Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Pendaftaran akan kami buka dari 18 hingg 24 Januari 2020. Pelamar bisa mengantarkan lamaran dan syarat pendaftaran langsung ke Kantor KPU di Koto Baru, atau bisa via pos," kata Komisioner KPU, Defil, di Arosuka, Rabu.

Ia menyebutkan setelah masa pendaftaran, pihak KPU Solok akan melakukan tahapan penelitian administrasi dari 25-27 Januari 2020. Hasil penyeleksian administrasi akan diumumkan pada 28-29 Januari 2020.

Sementara itu, untuk tes tertulis akan dilaksanakan pada 30 Januari 2020. Untuk tempat, pihak KPU merencanakan seluruh tahapan seleksi PPK akan dilangsungkan di Kantor KPU Solok di Koto Baru.

Untuk pengumuman hasil tes tertulis akan disampaikan KPU pada 3-5 Februari 2020. Dilanjutkan dengan tes wawancara dari 8-13 Februari. Hasil wawancara akan diumumkan dari 15-21 Februari 2020.

"Pengumuman pelamar yang lolos sebagai petugas PPK akan kami sampaikan dari 26-28 Februari 2020 dan pelantikan dijadwalkan pada 29 Februari 2020," ujarnya.

Lanjutnya, untuk Pilkada 2020 mendatang, setiap kecamatan akan ditempatkan lima orang PPK dan tiga orang staf. Nantinya, petugas PPK ini yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan.

"Masa kerja PPK mulai dari 1 Maret-30 November 2020. Dalam masa kerja sembilan bulan tersebut, PPK akan menerima gaji standar Upah Minimum Regional (UMR), untuk Ketua PPK sebesar Rp2,2 juta dan untuk anggota Rp2,1 juta," ujarnya.

Untuk syarat umum, masing-masing pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, bukan pengurus dan anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, bukan tim sukses peserta Pilkada.

Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP, dan juga pelamar tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.

Kelengkapan dokumen pendaftaran meliputi Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, membuat surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan domisili bagi pelamar yang alamat domisilinya berbeda dengan KTP.

"Pelamar juga tidak boleh menjabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS," ujarnya.

Syarat administrasi dimasukkan dalam map tulang warna hijau dan disampaikan pada KPU sesuai jadwal yang ditentukan.

Pewarta : Tri Asmaini
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024