Painan, (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Novermal mendorong pemerintah setempat untuk lebih serius menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal jenis lampara dasar.
"Penggunaan lampara dasar masih marak di perairan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan sekitarnya, padahal penggunaannya berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan. Untuk itu kami mendorong pemkab serius menertibkan," kata Novermal di Painan, Rabu.
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan pemkab, mulai dari pendirian pos TNI AL di lokasi, hingga mengganti alat tangkap ilegal tersebut dengan alat tangkap yang diperbolehkan.
Terkait pendirian pos TNI AL, sebelumnya pihaknya bersama dengan perwira Lantamal II Padang dan pejabat pemerintah kabupaten setempat telah meninjau lokasi rencana pembangunannya.
Dari kunjungan tersebut pihak Lantamal II Padang juga telah menyurati Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni untuk menghibahkan tanah untuk pendirian pos dimaksud.
Dengan berdirinya pos TNI AL, ia meyakini tidak akan ada lagi oknum nelayan yang berani mengoperasikan alat tangkap lampara dasar.
Kendati demikian, Novermal menambahkan bahwa program penggantian alat tangkap lampara dasar mesti dilanjutkan, sehingga nelayan yang sebelumnya terlanjur menggunakan lampara dasar bisa tetap melaut dengan alat tangkap yang diizinkan.
"Pada 2014 setahu saya sudah ada program penggantian alat tangkap lampara dasar dan program tersebut mesti dilanjutkan," katanya lagi.
Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Andi Syafinal menyebutkan pada 2019 pihaknya berencana mengganti alat tangkap ikan jenis lampara dasar milik 113 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp2,4 miliar, dan pemerintah provinsi Rp2,5 miliar, hanya saja gagal terlaksana karena berbagai alasan yang dikemukakan nelayan pemilik alat tangkap ilegal tersebut.
Ia mengatakan alat tangkap jenis lampara dasar berbentuk persegi empat dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong menggelembung. Alat ini berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan. (*)
"Penggunaan lampara dasar masih marak di perairan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan sekitarnya, padahal penggunaannya berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan. Untuk itu kami mendorong pemkab serius menertibkan," kata Novermal di Painan, Rabu.
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan pemkab, mulai dari pendirian pos TNI AL di lokasi, hingga mengganti alat tangkap ilegal tersebut dengan alat tangkap yang diperbolehkan.
Terkait pendirian pos TNI AL, sebelumnya pihaknya bersama dengan perwira Lantamal II Padang dan pejabat pemerintah kabupaten setempat telah meninjau lokasi rencana pembangunannya.
Dari kunjungan tersebut pihak Lantamal II Padang juga telah menyurati Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni untuk menghibahkan tanah untuk pendirian pos dimaksud.
Dengan berdirinya pos TNI AL, ia meyakini tidak akan ada lagi oknum nelayan yang berani mengoperasikan alat tangkap lampara dasar.
Kendati demikian, Novermal menambahkan bahwa program penggantian alat tangkap lampara dasar mesti dilanjutkan, sehingga nelayan yang sebelumnya terlanjur menggunakan lampara dasar bisa tetap melaut dengan alat tangkap yang diizinkan.
"Pada 2014 setahu saya sudah ada program penggantian alat tangkap lampara dasar dan program tersebut mesti dilanjutkan," katanya lagi.
Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Andi Syafinal menyebutkan pada 2019 pihaknya berencana mengganti alat tangkap ikan jenis lampara dasar milik 113 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp2,4 miliar, dan pemerintah provinsi Rp2,5 miliar, hanya saja gagal terlaksana karena berbagai alasan yang dikemukakan nelayan pemilik alat tangkap ilegal tersebut.
Ia mengatakan alat tangkap jenis lampara dasar berbentuk persegi empat dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong menggelembung. Alat ini berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan. (*)