Kasus Jiwasraya, OJK serahkan ke penegak hukum
Senin, 13 Januari 2020 14:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika diwawancarai awak media di gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (13/01/2020). (Antara News/Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penyelesaian soal gagal bayar hingga rekayasa laporan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya kepada aparat penegak hukum.
"Biarlah proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani Kejaksaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tujuh saksi itu di antaranya berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga Kamis (9/1) tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian negara muncul karena Jiwasraya menginvestasikan dana pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah yakni tanpa dasar data yang valid dan objektif.
BPK berjanji menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam tempo dua bulan sejak saat ini.
"Biarlah proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani Kejaksaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tujuh saksi itu di antaranya berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga Kamis (9/1) tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian negara muncul karena Jiwasraya menginvestasikan dana pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah yakni tanpa dasar data yang valid dan objektif.
BPK berjanji menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam tempo dua bulan sejak saat ini.
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Asuransi petani padi Padang Panjang upaya tingkatkan ketahanan pangan
31 October 2024 14:27 WIB, 2024
Jasa Raharja komitmen perkuat jaringan dan sinergi industri asuransi
13 October 2024 10:59 WIB, 2024