​​​​​​​Painan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pada triwulan ke empat 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu.

"Sebenarnya kegiatan ini digelar 2019, namun karena ada beberapa kegiatan yang tidak bisa ditunda akhirnya dilakukan hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita usai kegiatan di Painan.

Didampingi perwakilan dari pejabat kabupaten setempat, Polres Pesisir Selatan dan Kodim 0311 / Pesisir Selatan, pihaknya memusnahkan tiga barang bukti kejahatan yakni penyalahgunaan narkoba, perampokan dan kejahatan perikanan.

Khusus barang bukti penyalahgunaan narkoba dimusnahkan ganja kering seberat 17,58 gram dari satu perkara, dan sabu-sabu 20,76 gram dari 10 perkara.

Selanjutnya dari perampokan, pihaknya memusnahkan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis FN merek Hi-Power Automatic cal 9 MM buatan Belgia dengan empat butir peluru.

Berikutnya dari kejahatan perikanan dimusnahkan satu set alat tangkap ikan jenis jaring trawl atau lampara dasar, kresek ikan campuran, serok ikan dan lainnya.

Ia menyebut pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penuntasan perkara yang mesti dilakukan, selain itu juga untuk meminimalkan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari sejumlah perkara yang ditanganinya pada 2019, perkara penyalahgunaan narkoba merupakan yang terbanyak, dan kemudian disusul asusila.

"Kedua kasus ini memang trennya meningkat dan hal ini perlu diantisipasi oleh pihak-pihak berkepentingan di Pesisir Selatan," sebutnya.

Terutama, lanjutnya, mengenai penyalahgunaan narkoba mengingat semakin tingginya jumlah kunjungan wisatawan ke daerah setempat dan semakin bagusnya jalan nasional ke kabupaten setempat.

"Hal ini telah kami antisipasi sejak awal dengan menggelar berbagai sosialisasi ke masyarakat, setidaknya pada 2019 kami menggelarnya di 15 titik dari enam titik yang ditargetkan," katanya lagi.

Pewarta : Didi Someldi Putra
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024