Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menangkap seorang berinisial E yang diduga menjadi pelaku pengrusakan kitab suci Al Quran di Kota Tasikmalaya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, sekitar dini hari pada pukul 03.30 WIB.
Polisi juga, kata dia, mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Kitab Suci umat Islam itu.
"Pelaku (perobekan) sudah ditangkap yah, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.
Kasus itu berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari video, sobekan Al Quran itu tercecer di Jalan Flamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang diduga berada di Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Rudy pelaku mengambil Al Quran dari sebuah masjid. Kemudian menurutnya Al Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku.
Sementara ini, ia belum bisa memastikan apakah motif pelaku dipengaruhi oleh kondisi kesehatan kejiwaan. Untuk itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
"Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan," kata Rudy.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak benar.
Untuk proses hukum, apabila pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, ia menyarankan agar pelaku tidak harus diproses hukum. Sebaliknya, apabila pelaku dalam kondisi kejiwaan yang sehat, ia harap aparat bertindak tegas.
“Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan AL Quran ditindak tegas,” ujar Rafani.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, sekitar dini hari pada pukul 03.30 WIB.
Polisi juga, kata dia, mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Kitab Suci umat Islam itu.
"Pelaku (perobekan) sudah ditangkap yah, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.
Kasus itu berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari video, sobekan Al Quran itu tercecer di Jalan Flamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang diduga berada di Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Rudy pelaku mengambil Al Quran dari sebuah masjid. Kemudian menurutnya Al Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku.
Sementara ini, ia belum bisa memastikan apakah motif pelaku dipengaruhi oleh kondisi kesehatan kejiwaan. Untuk itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
"Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan," kata Rudy.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak benar.
Untuk proses hukum, apabila pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, ia menyarankan agar pelaku tidak harus diproses hukum. Sebaliknya, apabila pelaku dalam kondisi kejiwaan yang sehat, ia harap aparat bertindak tegas.
“Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan AL Quran ditindak tegas,” ujar Rafani.