Muaro (ANTARA) - DinasKomunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menyosialisasikan sistem informasi Laporan Harian Kerja (e-LHK) ke tingkat kecamatan, karena penerapan bukan hanya untuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun juga untuk kecamatan.
Karenanya aparatur Kecamatan Koto VII mengundang tim Diskominfo Kabupaten Sijunjung sebagai narasumber sistem informasi e-LHK tersebut di Aula kecamatan setempat, Selasa.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kecamatan Koto VII. Narasumber pada kesempatan itu, Mega Asbut, SE, M.Ikom didampingi Rany Cahya Atninggoro, S.Kom serta tim publikasi MC Diskominfo, Tri Maiko Wahyu.
Mega menerangkan ada beberapa langkah dalam pengisian LHK online melalui Simpeg, yakni penentuan atasan langsung pegawai, penentuan petugas absensi, pengentrian sasaran kinerja pegawai (SKP).
"Setiap pegawai masuk melalui akun mereka masing-masing melalui Simpeg, setelah petugas absensi memasukkan absen pegawai, maka pegawai dapat menginput laporan hariannya dengan terlebih dahulu memilih SKP yang telah di entri sebelumnya," jelasnya.
Pada akhir bulan, rekapan LHK pegawai akan divalidasi oleh atasan langsung melalui sistem. Saat ini sistem telah didukung dengan penerapan tandatangan digital (Digital Signature) yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, Rizal Efendi, SE mengatakan sistem ini wajib diterapkan di instansi pemerintahan.
Untuk itu, diimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Juga Kecamatan bagi yang masih ragu untuk penggunaan sistem informasi e-LHK ini, pihaknya siap untuk membantu menerangkannya.
"Ajukan surat permohonan permintaan narasumber kepada Diskominfo, nantinya tim akan turun langsung ke OPD maupun di kecamatan," jelasnya.
Karenanya aparatur Kecamatan Koto VII mengundang tim Diskominfo Kabupaten Sijunjung sebagai narasumber sistem informasi e-LHK tersebut di Aula kecamatan setempat, Selasa.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kecamatan Koto VII. Narasumber pada kesempatan itu, Mega Asbut, SE, M.Ikom didampingi Rany Cahya Atninggoro, S.Kom serta tim publikasi MC Diskominfo, Tri Maiko Wahyu.
Mega menerangkan ada beberapa langkah dalam pengisian LHK online melalui Simpeg, yakni penentuan atasan langsung pegawai, penentuan petugas absensi, pengentrian sasaran kinerja pegawai (SKP).
"Setiap pegawai masuk melalui akun mereka masing-masing melalui Simpeg, setelah petugas absensi memasukkan absen pegawai, maka pegawai dapat menginput laporan hariannya dengan terlebih dahulu memilih SKP yang telah di entri sebelumnya," jelasnya.
Pada akhir bulan, rekapan LHK pegawai akan divalidasi oleh atasan langsung melalui sistem. Saat ini sistem telah didukung dengan penerapan tandatangan digital (Digital Signature) yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, Rizal Efendi, SE mengatakan sistem ini wajib diterapkan di instansi pemerintahan.
Untuk itu, diimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Juga Kecamatan bagi yang masih ragu untuk penggunaan sistem informasi e-LHK ini, pihaknya siap untuk membantu menerangkannya.
"Ajukan surat permohonan permintaan narasumber kepada Diskominfo, nantinya tim akan turun langsung ke OPD maupun di kecamatan," jelasnya.