Solok, (ANTARA) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat mengamankan pelaku judi togel Alfri Jonisahputra, warga Jorong Kajang, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak di Pasar Sumani, Kabupaten Solok, Sabtu (23/11).
"Benar kami telah mengamankan pelaku kejahatan terhadap kesopanan (judi togel), dengan pelaku Alfri Jonisahputra, yang bersangkutan ditangkap di Pasar Sumani," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resrim, Iptu Defrianto di Solok, Selasa.
Ia menyebutkan penangkapan Alfri berawal dari laporan yang didapat dari masyarakat sekitar, jika di Pasar Sumani marak terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi togel) hingga pukul 22.00 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, personel langsung melakukan pencarian terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku judi togel Alfri Joni.
"Saat itu pelaku ditemukan berada di sebuah warung di Pasar Sumani, Jorong Sikumbang, Nagari Sumani. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Solok Kota tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Defrianto juga mengungkapkan, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan judi online selama dua bulan.
Penangkapan dilakukan dengan surat perintah nomor Sp.Kap/111/XI/2019-reskrim pada 23 November 2019 terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua telepon genggam, satu handphone strawberry, satu handphone Samsung, dan satu ATM BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 303 Jo 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (*)
"Benar kami telah mengamankan pelaku kejahatan terhadap kesopanan (judi togel), dengan pelaku Alfri Jonisahputra, yang bersangkutan ditangkap di Pasar Sumani," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resrim, Iptu Defrianto di Solok, Selasa.
Ia menyebutkan penangkapan Alfri berawal dari laporan yang didapat dari masyarakat sekitar, jika di Pasar Sumani marak terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi togel) hingga pukul 22.00 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, personel langsung melakukan pencarian terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku judi togel Alfri Joni.
"Saat itu pelaku ditemukan berada di sebuah warung di Pasar Sumani, Jorong Sikumbang, Nagari Sumani. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Solok Kota tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Defrianto juga mengungkapkan, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan judi online selama dua bulan.
Penangkapan dilakukan dengan surat perintah nomor Sp.Kap/111/XI/2019-reskrim pada 23 November 2019 terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua telepon genggam, satu handphone strawberry, satu handphone Samsung, dan satu ATM BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 303 Jo 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (*)