Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat, menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Lapas) kelas III daerah itu.
"Tersangka GN sekaligus sebagai Konsultan Pengawas CV Aterindo Pratama resmi ditahan setelah proses penyidikan dengan pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti rampung," kata Kajari Dharmasraya, Harry Wahyudi didampingi Kasi Intel Ridwan Joni, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan selanjutnya dilakukan upaya penahanan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, di Padang, selama 20 hari ke depan.
"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan penyusunan dakwaan, terhitung hari ini," jelasnya.
Ia menyebutkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar dari kasus tersebut.
"Pembangunan Lapas dimulai tahun 2014, dengan total anggaran mencapai Rp11 miliar," katanya.
Lebih lanjut, kata dia berdasarakan laporan dari dana yang dicairkan tersangka dalam proses pembangunan sudah mencapai 20,14 persen.
"Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan proses pembangunan baru sekitar 15 persen," katanya.
Ia menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo 20 Tahun 2001, tentang Tipikor, dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengacara tersangka Defika Yupiandra mengatakan, bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga sudah mengupayakan penangguhan penahanan kliennya, namun penuntut umum berpendapat lain.
"Kasus ini prosesnya masih penyidikan yang mana sifatnya masih pasif, dan tentu kami mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
"Tersangka GN sekaligus sebagai Konsultan Pengawas CV Aterindo Pratama resmi ditahan setelah proses penyidikan dengan pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti rampung," kata Kajari Dharmasraya, Harry Wahyudi didampingi Kasi Intel Ridwan Joni, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan selanjutnya dilakukan upaya penahanan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, di Padang, selama 20 hari ke depan.
"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan penyusunan dakwaan, terhitung hari ini," jelasnya.
Ia menyebutkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar dari kasus tersebut.
"Pembangunan Lapas dimulai tahun 2014, dengan total anggaran mencapai Rp11 miliar," katanya.
Lebih lanjut, kata dia berdasarakan laporan dari dana yang dicairkan tersangka dalam proses pembangunan sudah mencapai 20,14 persen.
"Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan proses pembangunan baru sekitar 15 persen," katanya.
Ia menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo 20 Tahun 2001, tentang Tipikor, dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengacara tersangka Defika Yupiandra mengatakan, bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga sudah mengupayakan penangguhan penahanan kliennya, namun penuntut umum berpendapat lain.
"Kasus ini prosesnya masih penyidikan yang mana sifatnya masih pasif, dan tentu kami mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan," katanya.