Mantan Kadishub Pasbar Dituntut 4,5 Tahun Padang, (Antara) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Pasaman Barat tahun 2009, Wendi Azma, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dondi Asmi dituntut penjara masing-masing selama empat tahun enam bulan di Pengadialan Tipikor, Rabu. Kedua terdakwa dituntut karena tersandung kasus dugaan korupsi dana pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009. JPU menilai tindakan para terdakwa yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksi mereka saat pengadaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada selama persidangan," kata JPU di depan majelis hakim yang dipimpin Sapta Diharja. Jaksa menjelaskan, kapal penumpang yang berhasil diadakan panitia pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Beberapa bagian kapal ada yang dibeli dari barang-barang kapal bekas penangkap ikan yang dirombak menjadi kapal penumpang. "Para terdakwa menyetujui kalau pembuatan kapal penumpang tersebut dari kapal bekas penangkap ikan. Akibatnya, kapal tidak memenuhi spesifikasi pengadaan dan tidak layak laik," katanya. Sementara, terdakwa lainnya yang di sidang dalam berkas terpisah, Chairul Chader, wakil direktur CV Nadira yang merupakan rekanan pengadaan telah dituntut pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Chairul dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan. Selain itu, dalam sidang lanjutan Rabu (27/3) Chairul juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp164 juta. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Negara Rp656 juta ini juga menyeret Hendri Anas yang kini masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) JPU. Dalam berkas dakwaan jaksa, Hendri berperan sebagai kaki tangan CV Nadira yang diperintahkan oleh terdakwa Chairul untuk menghendel pengadaan tersebut. Akan tetapi belum selesai kapal dikerjakan, Hendri Anas keburu kabur dan kini tidak tahu dimana rimbanya. Akhirnya kapal tersebutpun dikerjakan oleh terdakwa Chairul atas permintaan Hendri sebelum ia melarikan diri. Usai sidang lanjutan, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Wendi dan Dondi. (non/jno)