Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan empat remaja yang terdiri dari satu wanita dan tiga pria yang diduga akan melakukan perbuatan mesum di kawasan Jundul Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat, Minggu dinihari.

Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin di Padang, Minggu mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas keempat remaja ini dan langsung menuju lokasi.

Sesampai di lokasi, lanjutnya masyarakat sekitar yang resah akibat perbuatan empat remaja ini langsung menyerahkan kepada pihak Satpol PP

“Untuk keamanannya ke empat remaja ini kita amankan ke Mako Satpol PP diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di proses sesuai aturan yang berlaku" kata dia.

Selanjutnya pihaknya akan memanggil orang tua atau pihak keluarga empat remaja ini datang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, selain itu mereka nanti akan menjamin anaknya agar tidak melakukan hal yang sama.

Ia mengimbau kepada orang tua agar berperan aktif menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka sehingga  tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik yang dapat merugikan masa depan


Tujuh Pemandu karaoke diamankan

Satpol PP Kota Padang juga mengamankan tujuh pemandu karaoke berpakaian terbuka dalam razia yang digelar petugas penegak peraturan daerah dari Sabtu malam hingga Minggu dinihari.

Razia tersebut rutin dilakukan menyisir kafe, tempat karaoke berkedok karaoke keluarga, hotel melati dan lainnnya. Pada Minggu (17/119 dinihari petugas mengamankan enam wanita pemandu karaoke dari dua tempat yakni Witz Club Hotel Axana dan All Star.

“Ketujuh wanita tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata dia.

Petugas yang tengah melakukan Patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam, mendapati dua lokasi tempat hiburan  masih melakukan aktifitas di luar ketentuan. Kegiatan mereka tersebut telah melanggar Perda serta peraturan yang berlaku sehingga kita lakukan penertiban.

Ia juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya karena sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9.

Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin jangan melakukan aktifitas yang melangar Perda No 5 Tahun 2012 tentang tanda Daftar Usaha Pasal 73  ayat 2 terkait patuh dan tutup tempat hiburan  malam yaitu dibatasi hingga pukul 02. 00 WIB.

"Terkait hal ini, pemilik usaha akan kita panggil untuk dimintai keterangan, kami akan terus melakukan pengawasan setiap harinya" katanya


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024