Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu 2 September hingga 23 Oktober 2019.

"Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram, dan ganja 9,2 gram," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan dua tersangka Delfira Erianda (35) dan Sugiono (43) yang diringkus merupakan bandar Narkotika memiliki jaringan edar di wilayah Dharmasraya.

Sementara tujuh tersangka lainya, yakni Arbima Sakti (19), Aldo (18), Azzuarni Tanjung (32), Pandu Aguski (26), Gunawan Tua (25), Takdir (21), Edi Kurniawan (31), lanjut dia.

"Sebagian tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang luar Dharmasraya, ada yang sebagai kurir dan pemakai," ujarnya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dipasok dari sejumlah wilayah seperti Pekanbaru,  Riau dan Muaro Bungo, Jambi.

Kesembilan tersangka dijerat pasal 112 junto 127 Undang-undang Nomor 35 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, kata dia.

Ia menyebutkan kepolisian terus mencegah peredaran narkoba. Terlebih Dharmasraya cukup rawan karena menjadi perlintasan narkoba dari Pekanbaru dan Jambi.

"Dharmasraya merupakan pintu masuk Sumbar, sebagai daerah perlintasan  barang haram saya nilai sangat mudah beredar. Namun demikian, kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia mengimbau orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari pengaruh bahaya narkoba, sebab peran orang tua untuk mencegah penyebaran narkoba berpengaruh besar demi kelangsungan penerus bangsa.

"Orang tua diharapkan bisa menjaga anak-anaknya dari rayuan pengedar narkoba. Banyak generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba karena rendahnya perhatian orang tua terhadap anak. Di samping itu peran seluruh masyarakat, pemangku adat, dan ulama juga diperlukan untuk menekan kasus Narkoba," tambah dia. (*)


Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024