Simpang Empat, (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta masyarakat mematuhi aturan berlalulintas.
     "Mari tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan guna mewujudkan kaselamatan kelancaran dan ketertiban berlalu-lintas," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang saat memimpin gelar pasukan Operasi Zebra Singgalang 2019, Rabu (23/10).
     Ia mengatakan Operasi Zebra Singgalang akan dilakukan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019.
     "Mari tingkatkan kesadaran tertib berlalu-lintas. Jaga keselamatan berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas," ajaknya.
     Pada kesempatan itu, ia juga membacakan amanat Kapolda Sumbar. Menurutnya dalam setiap pelaksanaan operasi perlu perencanaan, sasaran dan cara bertindak sehingga tercapai hasil yg maksimal dengan tujuan yang jelas.
      Kepada anggota kepolisian, ia mengajak agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
      Kemudian melaksanakan bimbingan penyuluhan masalah lalu-lintas kepada seluruh elemen masyarakat.
      Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada daerah  yang berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan serta kemacetan lalu lintas.
      "Juga laksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas secara selektif perioritas dengan metode simpatik dan inovatif," ujarnya.
       Ia juga mengajak penindakan pelanggaran lalu-lintas dilaksanakan secara stasioner sesuai dengan ketentuan peraturan yabg berlaku.
      "Dalam bertugas setiap anggota harus melaksanakan tugas operasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024