Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menilai Aparatur Sipil Negara juga berhak mengkritik pelayanan publik yang diberikan pemerintah dalam kapasitas mereka sebagai pengguna.

"Kendati seseorang berstatus ASN mereka juga butuh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik misalnya berobat saat sakit dan jika tidak memuaskan boleh mengkritik," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kabiro Humas Pemprov Sumbar yang menyatakan ASN dilarang mengkritik pemerintah.

Menurut dia tidak peduli apakah ASN itu pejabat atau staf biasa kalau sakit berobat dan datang ke rumah sakit pemerintah  serta  masih membutuhkan layanan administrasi kependudukan.

"ASN yang mau buka usaha  juga butuh izin dari badan perizinan, anak-anak mereka juga sekolah, atas ketidakpuasan mereka terhadap pelayanan pemerintahan saya pikir mereka boleh mengkritik," lanjutnya. 
 
Adel mengemukakan  ASN yang mengkritik pemerintah ini juga harus di bedakan apakah selaku ASN atau sebagai pengguna layanan.

"Jangan salah, kritik publik terhadap pemerintah itu biasanya karena saluran yang tersumbat. Keluhan mereka tidak didengar, lalu dilampiaskan ke media sosial," ujarnya.

Ia memberi solusi kritik publik bisa dieliminasi  dengan syarat pelayanan publik sudah harus membaik. 

"Jika tidak ingin terus dikritik, ada beberapa prasyarat mulai dari mekanisme pengawasan yang melekat pada atasan yang  harus berjalan dengan baik. Sayangnya di kita, atasan ada yang belum bisa menjadi contoh, belum mampu memberikan tauladan," ujarnya. 

Kemudian penanganan pengaduan internal pemerintah, jika ingin kritik publik tidak liar mesti ada saluran, dan mesti ada penanganan.

"Hemat saya, sistem pengaduan internal ini lemah, dan kurang dipercaya publik, " katanya.
 
Lalu penerapan "whistle blowing system" yang  masih belum populer karena  belum semua berani dan ada keraguan  apakah pengaduannya akan ditindaklanjuti, dan sebagai  whistle blower  akan dilindungi.

"Jangan-jangan pelapor kemudian yang akan dipersalahkan," katanya.

Terakhir penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dan pengendalian gratifikasi. 
 
Tidak mudah, banyak yang mesti diperbaiki pemerintah, kalau ingin tidak dikritik publik, termasuk oleh ASN sendiri, katanya. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024