Jakarta, (ANTARA) - Politisi muda Faldo Maldini yang ingin ikut pemilihan gubernur di Sumatera Barat pada 2020 meminta gugatannya terhadap syarat usia kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 diprioritaskan Mahkamah Konstitusi.
Faldo Maldini bersama tiga rekan politisi muda, yakni Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Untuk menjaga kepentingan para pemohon dan proses persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang pendaftarannya dibuka pertengahan Juni 2020, dan menjaga kepastian hukum, pemohon memohon kiranya Yang Mulia mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini," tutur kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun.
Faldo Maldini dan rekan-rekannya merasa hak konstitusionalnya terganggu dengan aturan syarat batas usia untuk calon kepala daerah karena usia dinilai tidak berkorelasi dengan kompetensi seseorang.
Sementara Hakim Konsitusi Saldi Isra yang memimpin sidang mengatakan permintaan untuk mempercepat pembahasan perkara itu tidak disertai dengan argumen perlunya perkara diprioritaskan.
"Yang tidak kalah pentingnya juga anda provisi, tetapi tidak ada bangunan argumentasi kenapa provisi itu penting," ujar Saldi Isra.
Permohonan selanjutnya diminta untuk diperbaiki dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebelum dua pekan ke depan.
Ada pun baliho Faldo Maldini sebagai bakal calon gubernur Sumatera Barat telah banyak terpajang di Kota Padang. Ia pun mengakui akan maju sebagai calon gubernur meski pada 18 Juni usianya belum genap 30 tahun.
"Ya, saya mau maju di Sumatera Barat pemilihan gubernur, tetapi usia saya masih 29 tahun, batas usia 30 tahun. Jadi berdasarkan timeline terbaru usia saya kurang 1 hari, nah dalam 1 hari kira-kira apa yang berubah dari diri saya?" ujar Faldo ditemui usai sidang. (*)
Faldo Maldini bersama tiga rekan politisi muda, yakni Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Untuk menjaga kepentingan para pemohon dan proses persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang pendaftarannya dibuka pertengahan Juni 2020, dan menjaga kepastian hukum, pemohon memohon kiranya Yang Mulia mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini," tutur kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun.
Faldo Maldini dan rekan-rekannya merasa hak konstitusionalnya terganggu dengan aturan syarat batas usia untuk calon kepala daerah karena usia dinilai tidak berkorelasi dengan kompetensi seseorang.
Sementara Hakim Konsitusi Saldi Isra yang memimpin sidang mengatakan permintaan untuk mempercepat pembahasan perkara itu tidak disertai dengan argumen perlunya perkara diprioritaskan.
"Yang tidak kalah pentingnya juga anda provisi, tetapi tidak ada bangunan argumentasi kenapa provisi itu penting," ujar Saldi Isra.
Permohonan selanjutnya diminta untuk diperbaiki dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebelum dua pekan ke depan.
Ada pun baliho Faldo Maldini sebagai bakal calon gubernur Sumatera Barat telah banyak terpajang di Kota Padang. Ia pun mengakui akan maju sebagai calon gubernur meski pada 18 Juni usianya belum genap 30 tahun.
"Ya, saya mau maju di Sumatera Barat pemilihan gubernur, tetapi usia saya masih 29 tahun, batas usia 30 tahun. Jadi berdasarkan timeline terbaru usia saya kurang 1 hari, nah dalam 1 hari kira-kira apa yang berubah dari diri saya?" ujar Faldo ditemui usai sidang. (*)