Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Simpang Silago daerah setempat tahun 2017.

"Sudah ditetapkan tiga tersangka, masing-masing satu pejabat pembuat komitmen dan dua pihak swasta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Harry Wahyudi didampingi Kasi Intel Ridwan Joni, Kasi Pidana Khusus Ilza Saputra, di Pulau Punjung, Rabu. 

Ia mengatakan tiga tersangka yakni  "AP" Direktur PT Mekar Jaya, "MD" Kontraktor Pelaksana, dan "ER" Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Kementerian PUPR Satuan Kerja Penataan Bangungan dan Sumbar, sebagai penanggungjawab proyek tersebut. 

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 itu dikerjakan PT Mekar Jaya dengan nilai kontrak Rp4,2 miliar. 

Menurut dia proyek penataan pengembangan kota hijau kawasan Pulau Punjung yang berlokasi di Simpang Silago Nagari (Desa Adat)  Sungai Kambut dipastikan merugikan negara. 

"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  pada 31 Desember 2018, proyek ini merugikan negara sekitar Rp474 juta disebabkan adanya kekurangan volume pengerjaan, salah satunya pemasangan paving blok dan item lainya," ungkap dia. 

Ia mengatakan kejaksaan membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan tiga tersangka. 

"Ada 28 saksi yang kita periksa dalam kasus ini mulai dari perencanaan proyek, pengadaan, hingga pelaksanaan pengerjaan," ungkap dia. 

Menurut dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Meksi demikian tentu melihat proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara. 

"Pihak kontraktor hari ini mengembalikan uang negara sebanyak Rp370 juta, sisanya menyusul. Kita hargai itikad baik ini, namun bukan berarti proses hukum berhenti," tegasnya.

Kasi Intel Ridwa Joni menambahkan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dan dirubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Dalam pasal 2 ayat 1 ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Kemudian, pasal 3 ayat 2 dipidana mati atau kurungan seumur hidup, dan penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar," ungkap dia. (*)
 

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024